Jakarta, Penacakrawala.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya mengizinkan uji klinis Ivermectin untuk mencegah (profilaksis) Covid-19. Uji klinis tersebut dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan kementrian Kesehatan setelah BPOM memberikan persetujuan, dimana masa uji klinis akan berlangsung selama tiga bulan.
Terdapat delapan Rumah Sakit yang dijadikan tempat uji klinis di wilayah Indonesia diantaranya RS Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RS Sudarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Subroto Jakarta, RSAU Esnawan Antariksa Jakarta, RS Suyoto Jakarta dan RSD Wisma Atlet Jakarta.
Sementara itu, produksi Ivermectin akan dikerjakan oleh PT. Indofarma dengan target 4,5 juta tablet Ivermectin tiap bulannya dan PT. Harsen Laboratories dengan merk dagang Ivermax.
Sekretaris Perusahaan PT Indofarma Wardjoko Sumedi mengatakan, bahwa telah memiliki izin edar Ivermectin dari BPOM dengan nomor GKL2120943310A1, walaupun izin penggunaan masih untuk kecacingan bukan untuk Covid-19. Wardjoko menambahkan saat ini Indofarma sudah memproduksi dan mendistribusikan 27 ribu botol atau 540 ribu tablet Ivermectin.
Disisi lain, Kepala BPOM Penny K.Lukito menegaskan bahwa Ivermectin adalah obat keras yang penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dosis yang tepat.
Sumber:(*)




