Lampung Utara, buanainformasi.com-Pembuangan sampah sembarangan yang disinyalir telah dilakukan pihak PLN cabang area Kotabumi di jembatan Way Melan, Kelurahan Kota alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara (Lampura) nampaknya mendapat tanggapan serius dari Dinas Tata Kota (Distako) setempat.Senin (18/01/2016)
Dalam waktu dekat, pihak PLN cabang area Kotabumi bakal menerima surat teguran dari Distako setempat. Kabid Kebersihan Distako, Lampura, M. Ridho Al Rasyidi mewakili Kadisnya, Murni Rizal mengatakan, sebelum memberikan surat teguran kepada pihak PLN, terlebih dahulu pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Distako. “Kita akan lapor dulu ke bapak, setelah itu kita kasih teguran kepada pihak PLN.” kata dia
Pembuangan sampah disembarang tempat, merupakan sebuah kesalahan yang sangat patal. Sebab, dapat merusak linkungan sekitar dan apa yang telah dilakukan oleh pihak PLN sangat disayangkan oleh pihaknya. “Mengapa mereka membuang sampah ditempat itu, mengapa tidak dibuang di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang kami sediakan saja.” terangnya.
Dilokasi jembatan Way Melan, merupakan salah satu tempat yang rawan akan tumpukan sampah rumah tangga, namun, untuk saat ini perlahan sampah ditempat tersebut semakin berkurang. Hal itu dikarenakan adanya jadwal tambahan yang dijalankan oleh pihak Distako khusus untuk pembersihan sampah dilokasi jembatan setempat. “Tempat itu sudah menjadi perhatian kita, kami selalu rutin membersihkannya, mengapa mereka seenaknya membuang sampah disitu,” tutupnya.
Sementara itu, pihak PLN cabang area Kotabumi seolah tak berkenan menanggapi persoalan sampah yang dilakukan oleh pihaknya. Hal itu terbukti, saat wartawan buanainformasi.com mendatangi kantor PLN setempat. “Kepala Cabang nya lagi tidak ada, bidang yang menanggani tentang sampah itu juga lagi keluar mas.” ujar salah satu Satpam yang tidak ingin dipublikasikan namanya.
Karena sebelumnya, dua unit kendaraan roda empat (mobil) merk Grand Max berlebel ‘Pelayan Teknik’ milik PLN cabang area Kotabumi melakukan pembuangan sampah bekas penebangan pohon secara sembarangan di jalan KS.Tubun tepatnya di jembatan Way Melan, belakang Islamik Senter Kotabumi, Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura (16/1).
Kedua unit mobil tersebut salah satunya ber No Pol BE 9912 CR, sedangkan satu unit lainnya tidak dapat dijelaskan karena pada saat ditemui pemilik mobil langsung meninggalkan lokasi. (C/Basri)