Buat Laporan Palsu Dibegal, AR Ditangkap Polsek Sukarame

0
40

Bandar Lampung, Penacakrawala.id – AR (30), warga Bandar Lampung dibekuk polisi lantaran nekat membuat laporan palsu.

Laporan AR ketahuan palsu usai polisi melakukan penyelidikan.

Serta tidak adanya alat bukti yang kuat untuk mendukung laporan.

“Kita menemukan ada kejanggalan dalam peristiwa yang dilaporkan oleh AR (30)” kata Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan, Selasa (30/7/2024).

Dijelaskan, laporan palsu itu berkaitan keterangan AR yang mengaku kehilangan sepeda motor dari kejadian pembegalan.

“Dia mengaku telah menjadi korban begal yang dilakukan oleh tiga orang laki laki,” kata dia.

Dari laporan yang dibuat, kata Rohmawan, peristiwa terjadi pada Kamis dini hari di Jalan Pulau Pisang, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung.

Akibat peristiwa tersebut, AR (30) mengaku kehilangan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Z warna putih.

Namun, setelah diselidiki, polisi mengungkap bahwa motor tersebut digadai sendiri oleh pelapor.

Akibat perbuatan itu, AR saat ini berada di Mapolsek Sukarame, Bandar Lampung.

Pelaku AR (30) dijerat pasal 242 ayat 1 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu atas perbuatannya.

Dengan itu, AR diancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (**/red)