Bulan puasa, tiga mahasiswa di Malang malah pesta ganja

0
1098

Buanainformasi.bulan-puasa-tiga-mahasiswa-di-malang-malah-pesta-ganjacom- Suasana Ramadan seharusnya diisi dengan ibadah, namun tiga mahasiswa di Kota Malang, justru ditangkap karena kedapatan memiliki ganja. Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta itu berencana berpesta ganja, namun hal itu gagal terlaksana karena keburu ketahuan polisi.

Ketiga mahasiswa tersebut adalah Fahri Ahmad (23) warga Jalan Bajang Ratu, Kecamatan Blimbing, Herman Felani (26) warga Jalan Lembah Dieng, Kecamatan Sukun, serta Haidar Abdullah (23), warga Jalan Candi Badut, Kecamatan Lowokwaru. Ketiganya ditangkap saat melintas di kawasan Perum Delta Dieng, Kecamatan Sukun, Sabtu (20/6) saat tengah bertransaksi ganja.

Kapolres Malang Kota, AKBP Singgamata mengungkapkan, tersangka Herman Felani ditangkap terlebih dulu, sebelum rekan-rekannya yang lain. Herman saat itu bersama Ony Daniansyah (33) warga Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru sedang menunggu barangnya.

“Polisi menyita tas kresek berisi sebuah kotak plastik di dalamnya berisi ganja kering,” kata Singgamata di Mapolresta Malang, Senin (22/6).

Sat Reskoba selanjutnya mengembangkan kasus tersebut dengan menggeledah rumah Herman. Di rumah Herman ditemukan ganja seberat 345 gram yang sudah dikemas dalam plastik berukuran 1 gram.

Polisi selanjutnya mengamankan kembali dua mahasiswa lainnya yang memiliki ganja yang baru dibeli dari Herman. Keduanya berencana menikmati sendiri.

Sementara dari hasil pengembangan berturut-turut polisi menangkap lima orang lainnya. Lima orang tersebut juga mendapatkan barang dari Herman.

Kelima orang masing-masing Hari Prasetyo (19), warga Jalan Budi Utomo, Kecamatan Sukun, M Zanuban (22), warga Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, M Ansori (26), warga jalan Bajang Ratu, Kecamatan Blimbing, serta Ireng Adam (24), warga Dusun Sukoporo, Kecamatan Jabung.

Polisi menyita ganja 345 gram, tujuh ponsel, ATM, dan 14 bungkus plastik ukuran 1 gram berisi ganja kering. Seluruh tersangka berada dalam satu jaringan, kendati mengaku tidak saling kenal.

Herman sendiri mengaku sudah setahun berjualan barang haram tersebut. Dia membeli dari seseorang berinisial Y yang kini sedang buron.

“Polisi tengah mengembangkan jaringan ini. Satu orang dinyatakan buron, yang diduga merupakan pengedar ganja di atas HA,” tegasnya.

Kecuali Herman, para tersangka akan dijerat dengan pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Herman yang berstatus pengedar dijerat pasal 114. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. (Sumber : Merdeka.com)