Lampung Utara, buanainformasi.com – Buntut persoalan kendaraan dinas camat bukit kemuning, pasca pembatalan jabatan yang di terima, menuai ragam kritik berbagai elemen masyarakat, khususnya Juaini Ketua DPC Ormas Posko Perjuangan Rakyat POSPERA.
Diketahui, Kendaraan Dinas (RANDIS) yang tak kunjung dikembalikan oleh mantan camat bukit kemuning, Panca Nanda, Pemerintah daerah telah mengambil langkah Hukum dan melaporkan persoalan, peristiwa tersebut di wilayah hukum polres lampung utara kemarin senin 23/7/2018, Kata juaini.
Menurut Juaini, sangat miris dan memalukan Apratur Sipil Negara ASN yang tidak paham dan taat pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, perlu diketahui pembatalan dirinya,panca-red dari jabatanya sudah iya tanda tangi,artinya ini merupakan sebuah unsur ketidak disipliman,wajibnya Inspektorat sudah mengambil tindakan juga sebagai mana mestinya sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku,”jelas juaini.
Tambahnya, seharusnya tak seperti ini,logowolah dan menerima apa hasil dan keputusan,yang sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor. 821.21/02/11/38-LU 2018 Tentang Perberhentian Negeri Sipil Dari Jabatan Struktural Esslon II Dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara,yang ditanda tangani Bupati Lampung Utara H.Agung Ilmu Manku Negara,”tukasnya. (Gn/red)




