Bupati Adipati Minta Kepala Kampung Bubarkan Hiburan Musik Orgen Tunggal di Malam Hari

0
718

Way Kanan, BITV – Bupati Waykanan, Lampung Raden Adipati Surya mengimbau agar aparat kampung bisa menghentikan dan membubarkan hiburan musik orgen tunggal pada malam hari, karena dapat mengganggu istirahat dan sering terjadinya penyebaran narkoba.

“Saya mau setiap kepala kampung bisa mengambil sikap tegas tentang hiburan musik orgen tunggal pada malam hari. Karena bisa menjadi sarang peredaran narkoba dan lainnya,” Kata Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya, di Blambangan Umpu, Selasa, (29/1/19)

Menurutnya, dengan adanya larangan hiburan musik orgen tunggal pada malam hari, bisa mengurangi adanya  transaksi narkoba atau kerusuhan antar tamu undangan.

Selain itu, pihak aparat hukum seperti Babinsa dan Bhabinkantibmas bisa memberhentikan secara paksa bila ada hiburan musik orgen tunggal pada malam hari yang diadakan oleh penyelenggara  acara atau lainnya.

“Hiburan musik orgen tunggal hanya boleh di adakan pagi sampai sore. Selanjutnya tidak boleh,” katanya

Adipati menjelaskan, yang dibolehkan hiburan hingga tengah malam yaitu kesenian tradisional kuda lumping dan wayang kulit.

Ia mengharapkan, semua kampung bisa menerapkan dan memberikan informasi kepada setiap warganya yang akan mengadakan pesta, bahwa tidak boleh mengadakan hiburan hingga malam hari.(*)