Lampung Utara, buanainformasi.com – Bupati Lampung Utara H. Agung Ilmu Manku Negara S.Stp.MH mengadakan sidak menelisir di beberapa dinas SKPD Lampung Utara dari Pukul 11 Wib Sampai Jam 15 Wib, diantaranya Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) yang jumlah pegawainya ada 55 namun yang hadir hanya 17 Pegawai dan yang tidak hadir 38 pegawai.
Lain lagi dengan Dinas Tenaga Kerja (Distnaker), dari 35 Pegawai yang hadir hanya 6 Pegawai,yang tidak hadir 29. Dinas Perhubungan (Dishub) dari 71 Pegawai yang seharusnya di kantor yang hadir 26 Pegawai yang Tidak Hadir 45 ASN/PNS. Dari 3 SKPD Kab Lampung Utara Pegawai yang tidak hadir/bolos kerja 109 ASN//PNS.Rabu 4/7/2018
Mengetahui hal tersebut Bupati Agung sangat geram tentunya melihat situasi ASN yang bolos kerja hari ini, sebelumnya Bupati sudah memberikan himbauan, bahwasanya mulai terhitung 25 Juni 2018 pasca libur panjang,diharapkanya seluruh kantor harus siap dan kembali menjalankan tugasnya, sebagai pegawai pada notabenenya adalah selaku pelayan masyarakat,namun himbaunya yang seakan tak digubris bawahanya.
“Tentunya saya akan ambil sikap yang positif demi ketertiban,kedipselinan dan kebersamaan demi untuk membangun lampung utara.hari ini sidak dalam langkah evaluasi PNS yang sungguh-sungguh bekerja,dan yang tidak sungguh-sungguh untuk bekerja,lalai pada tugasnya,”geramnya.
Tercatat hari ini, 109 ASN/PNS dari 3 SKPD,yang bolos pada hari kerja atau jam kerja,pegawai yang tidak masuk (alias bolos) dan tak taat pada aturan yang ada, pada poksi dan pungsinya sebagai tenaga kerja, tentunya Bupati akan menindaklanjuti hal kedisiplipan PNS Sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sepil.
Bupati Lampung Utara H.Agung Ilmu Manku Negara mengatakan tujuan Sidak ini Semata-mata peningkatan kedisiplinan Pegawai Negeri Sepil dan Kepala Dinasnya Dalam Mengayomi Bawahannya.
“Tentunya ini bahan evaluasi bagi yang sungguh-sungguh bekerja akan kita berikan E-wardh,Bagi yang tidak disiplin akan kita berikan hukuman Kedisiplinan, sampai pada tingkat pencopotan dari jabatanya,apa bila ditemukan hal-hal yang menyangkut dengan tugas yang iya miliki tapi iya lalai dengan kewajiban selaku Pegawai Negeri Sepil (PNS),”Pungkasnya.(gn/red)