Pesawaran, buanainformasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Pesawaran Tahun Anggaran 2017, Selasa (3/4).
Rapat yang di gelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Pesawaran tersebut dihadiri oleh Bupati Pesawaran,Dendi Ramadona, Ketua DPRD Pesawaran,M.Nasir beserta para wakil ketua DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, beserta para asisten dan staf ahli bupati, para kepala organisasi perangkat daerah dan disaksikan pula oleh empat puluh empat anggota DPRD Kabupaten Pesawaran yang hadir dalam rapat.
Dalam pemaparannya, Bupati Pesawaran,Dendi Ramadona mengatakan, penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2017 adalah dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah junto Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada pemerintah, Laporan LKPJ kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (ILPPD) kepada masyarakat.
“Kewajiban Penyampaian LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD merupakan refleksi dari nilai-nilai demokrasi yang diwujudkan oleh pemerintah daerah kepada DPRD sebagai mitra kerja pemerintah daerah dalam mengemban fungsi lembaga wakil rakyat,”ujar Bupati.
Terungkap dalam sidang bahwa berdasarkan data Kantor Statistik Kabupaten Pesawaran bahwa Realisasi keseluruhan Anggaran Pendapatan yang diperoleh dalam tahun anggaran 2017 adalah sebesar 1 Triliun 328 Miliar 402 Juta 245 Ribu 757 Rupiah 77 sen (Rp. 1.328.402.245.757,77) dari target sebesar 1 Triliun 364 Miliar 376 Juta 752 Ribu 841 Rupiah (Rp. 1.364.376.752.841,-) atau mencapai 97,36 persen.
Kontribusi dari masing-masing kelompok Pendapatan Daerah adalah sebagai berikut : Pendapatan Asli Daerah. 98.525.736.623,87) dari target sebesar 117 Miliar 466 Juta 148 Ribu 333 Rupiah (Rp. 117.466.148.333,-) atau mencapai 83,88 persen.
Dalam rapat tersebut juga membahas Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Daerah, Penerimaan Asli Daerah yang sah.(*)