Lampung Utara, buanainformasi.com-Bupati Lampung Utara H.Agung Ilmu Mangkunegara,S.STP.,M.H. menghadiri pelaksanaan Sidang Isbat bagi pasangan nikah siri Tahap II Tahun 2016 di Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara. Kamis, (12/05/2016)
Acara ini dihadiri juga Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Propinsi Lampung DR.H.Empud Mahpudin,S.H.,M.H., Ketua Pengadilan Agama Kotabumi Drs.H.Asrori,S.H.,M.H..
Pelaksanaan Sidang Isbat dilaksanakan dalam 3 tahap yang di pusatkan pada 3 Kecamatan.
Tahap I telah dilaksanakan pada hari Rabu, 16 Maret 2016 bertempat di Kecamatan Abung Surakarta. Tahap 2 dilaksanakan pada hari Kamis, 12 Mei 2016 bertempat di Kecamatan Sungkai Selatan dan Tahap ke 3 akan dilaksanakan di Kecamatan yang akan ditentukan.
Kegiatan ini di namakan sidang keliling terpadu dalam perkara permohonan Isbat Nikah/Pengesahan Nikah bagi Pasangan nikah siri dengan jumlah sasaran sebanyak 5050 pasang. Tujuan kegiatan ini dilakukan dalam upaya mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat untuk memperoleh hak kewarganegaraannya, serta Untuk mendapatkan kepastian hukum berupa buku nikah dan akta kelahiran bagi anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan siri. (Red/Humas)