Bupati Khamami Harap Raperda Miras Segera Disahkan

0
770

Mesuji, buanainformasi.com-Bupati Mesuji Khamami berharap agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Keras agar segera dibahas lebih lanjut untuk disetujui bersama dan disahkan menjadi peraturan daerah. Jum’at (13/05/2016)

Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mesuji dalam rangka Penandatanganan Persetujuan Bersama Empat Raperda Kabupaten Mesuji Tahun 2016, di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Mesuji, Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya pada Kamis kemarin 12 mei 2016.

Seperti diketahui, dari enam raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Mesuji dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2016, baru empat raperda yang disetujui, sedangkan dua raperda lainnya masih dalam pembahasan. Untuk itu, dirinya berharap agar dua raperda lainnya, yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 05 Tahun 2011 tentang Lambang Daerah dan Raperda tentang Pengendalian Peredaran Minuman Keras, agar segera dibahas bersama lebih lanjut karena sangat dibutuhkan masyarakat Kabupaten Mesuji.

“Untuk Raperda tentang Pengendalian Peredaran Minuman Keras saat ini sangat diperlukan keberadaannya untuk melindungi moral dan budaya masyarakat serta efektivitas pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras di Kabupaten Mesuji, sesuai dengan Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2015.” ujarnya.(Red)