Lampung Tengah, Buanainformasi.com- Bupati Lampung Tengah (Lamteng) keluarkan surat edaran nomor.330/31/LTD.10/2016 tentang himbauwan waspada terhadap aliran kepercayaan dan aliran sesat, kepada seluruh Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor dan camat se-Kabupaten Lamteng, terlebih untuk seluruh warga Kabupaten setempat. Selasa(19/1/15).
Menyikapi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Kepala Kantor Kasatuan Bangsa dan Politik(Kesbangpol) Genta, mewakili Pj. Bupati Lamteng DR. Edarwan, SE, M.Si, mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan terkait pemberitaan, hilangnya warga Lamteng yang terindikasi mengikuti atau bergabung dengan aliran kepercayaan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dan Islamic State of Irak and Syria (ISIS), untuk dapat menjadi perhatian khusus.
“Belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat terkait Gafatar sesat atau tidak, namun kami menunggu keputusan fatwa MUI dan Pemerintah pusat februari mendatang”, ujar genta saat ditemui diruanga kerjanya.
berdasarkan data temuan dari pihak intel Kodim 0411 Lamteng, Lanjut genta, basis gafatar diLamtemg sendiri tersebar di sembilan Kecamatan, dengan total 222 anggota pengikutnya, anggota terbanyak berada diwilayah Kecamatan Terbanggi Besar.
“Gafatar memang terdaftar diKesbangpol Lamteng sejak 2011, dan masa berlakunya telah habis ditahun 2015,” lanjutnya.
dilanjutkannya lagi, jika dimasing wilayah kecamatan yang ada diLamtemg, ada temuan warga yang hilang, hendaknya camat dan forkopimcam untuk segera melapor langsung ke Bupati Lamteng C/q. Kesbangpol Lamteng. serta senantiasa selalu mewaspadai dan memantau setiap bentuk kegiatan dari aliran Kepercayaan maupun kelompok tertentu.
“Kami harapkan kepada seluruh masyarakat Lamteng, untuk selalu waspada jangan sampai terpengaruh oleh hal yang dirasakan negatif, dan segera melaporkan kepihak yang berwenang, jika ada temuan sebuah kelompok atau aliran kepercayaan Manapun yang menyimpang dari ketentuan agama ataupun negara,”pungkasnya.(Hengki)