Pesisir Barat, buanainformasi.com – Arogansi Pemkab Pesisir Barat yang melakukan perusakan dan penggusuran asset milik Almarhum Ahmad Basyari, berupa bangunan ruko 20 pintu di atas lahan 7.500 meter persegi, di Pekon Negeri Ratu Ngambur Pesisir Barat, mendapat perlawanan dari ahli waris.
Perlawanan yang dilakukan secara konstitusional, yakni melaporkan Pemkab Pesisir Barat terhadap Polres Lampung Barat (Lambar), sesuai dengan Nomor LP/251/V/2018/POLDA LPG/RES LAMBAR/SPKT, tertanggal 13 Mei 2018.
Edwin Syah Toha, yang merupakan anak kandung atau ahli waris Ahmad Bastari, menjelaskan dua pokok perkara yang dilapaorkan, yakni dugaan perusakan bangunan, serta pemalsuan dokumen yang di lakukan Pemkab Pesisir Barat.
“Kami pemilik sah bangunan yang di rusak oleh Pemkab Pesisir Barat, maka demi tegaknya hukum, kami menempuh jalur konstitusional yakni melaporkan Pemkab Pesisir Barat ke Polres Lambar,” kata Edwin yang ditemui di Polres Lambar, Minggu (13/5).
Kedatangan ahli waris ke Polres Lambar, yang didampingi divisi hukum Kerukunan Masyarakat Kabupaten Pesisir Barat – Krui Lampung (KMKPB-KL), Hafizullah san Wirda Irawadi, menjelaskan, bukti kepemilikan lahan tersebut, jelas yakni surat Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Ahmad Bastari, surat keterangan pinjam pakai untuk pasar Way Batang atau Pekan Ngambur, tanah, bukti SPPT PBB.
“Semua surat keterangan atas hak tanah tersebut dikeluarkan dan di tandatangani kepala kampung Desa Negeri Ratu Ngambur Tahun 1975, diatas kertas segel. Maka kami akan tuntut Pemkab Pesisir Barat yang akan menyerobot lahan milik orang tua kami,” kata Edwin.
Menurut Edwin, sebelum penggusuran yang dilakukan pemkab tidak ada proses mediasi yang dilakukan, apalagi ada ketetapan hukum, jadi apa yang dilakukan oleh Pemkab Pesisir Barat adalah penindasan dan pemberlakukan hukum rimba.
“Kami tidak pernah diajak musyawarah atau mediasi oleh Pemkab Pesisir Barat, tau-tau bangunan yang ada Jumat (11/3) di gusur sehingga rata dengan tanah, maka kami wajib melakukan perlawanan atas penindasan tersebut,” jelas Edwin.
Sementara, Penasehat Hukum keluarga korban Herman Dulaimi, SH, meminta pihak penyidik Polres Lambar untuk melakukan proses dan menegakkan hukum, tanpa memandang bulu.
“Perbuatan yang dilakukan Pemkab Pesisir Barat, adalah melawan hukum, maka kami minta penyidik Polres Lambar untuk memproses laporan tersebut,” harapnya.
Seperti diketahui, berdasarkan keterangan Herman Dulaimi, Penasehat Hukum ahli waris, bahwa bangunan milik kliennya telah dihancurkan Jumat (11/5) oleh Pemkab Lambar, tanpa melalui proses yang benar, maka kata dia apa yang dilakukan oleh Pemkab Pesisir Barat merupakan arogansi bupati setempat yang telah memberi perintah lisan kepada camat melalui sekda untuk melakukan penggusuran. (*)




