Pesisir Barat, Penacakrawala.com – Bupati Pesisir Barat Lampung Agus Istiqlal apresiasi keberhasilan Polres Pesisir Barat dalam mengungkapkan kasus pencurian spesialis BRI Link yang terjadi beberapa waktu yang lalu, Senin (20/11/2023).
Kasus perampokan di BRI Link Pesisir Barat ini viral karena mobil Brio Merah tabrak polisi yang mengejarnya hingga para pelaku kabur ke hutan TNBBS.
Dan kini jajaran Polda Lampung diawali dari Polres Pesisir Barat berhasil menangkap empat pelaku yang gunakan mobil Brio merah tersebut.
“Keberhasilan Polres Pesisir Barat dalam mengungkapkan kasus pencurian spesialis BRI Link ini harus kita apresiasi dan acungi jempol,” ungkapnya.
Dengan ditangkapnya para pelaku pencurian yang sempat menggegerkan masyarakat Pesisir Barat itu Agus berharap keamanan dan ketertiban masyarakat kembali terjaga.
Untuk satu pelaku lainnya yang masih buron ia berharap agar segera bisa ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Semoga satu pelaku yang saat ini masih DPO bisa secepatnya ditangkap,” harapnya.
Orang nomor satu di Pesisir Barat ini juga mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan dalam berbagai situasi dan kondisi.
Terlebih akhir-akhir ini Pesisir Barat seringkali menjadi wilayah tujuan para pelaku tindak kejahatan.
“Kewaspadaan harus kita tingkatkan jangan sampai kita lengah mentang-mentang wilayah kita aman, karena akhir-akhir ini Pesisir Barat sering menjadi tujuan pelaku kejahatan,” tandas.
Sebelumnya diberitakan, Pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Pekon (Desa) Negeri Ratu Ngambur, Kecamatan Ngambur yang sempat viral beberapa waktu yang lalu akhirnya berhasil dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Pesisir Barat didukung Tekab 308 Presisi Polda Lampung.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra mengatakan, dalam sepekan terakhir pihaknya terus melakukan pengintaian terhadap beberapa pelaku yang melarikan diri masuk ke hutan TNBBS.
“Tadi malam dua pelaku berhasil diciduk saat bertransaksi narkoba di Tegineneng,” ungkapnya,” Jumat (17/11/2023).
Sedangkan, satu pelaku lainnya yang menggunakan mobil Brio merah masih dalam pencarian (DPO).
Dijelaskannya, karena keterbatasan personel dalam penangkapan tersebut pihaknya didukung oleh Direktorat Reskrim Polda Lampung.
Satu di antara dua pelaku tersebut yakni berinisial RI pengemudi mobil Brio merah yang menabrak anggota Polisi saat pengejaran.
RI sendiri bisa dijerat pasal berlapis karena menyerang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas.
Dikatakannya, pihaknya berkomitmen untuk serius dalam pengungkapan segala tindak pidana kejahatan jalan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pesisir Barat.
“Intinya kami tidak akan membiarkan celah bagi pelaku perampokan yang berulah di Kabupaten Pesisir Barat,” kata dia.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopariansyah menjelaskan, pihaknya telah menangkap empat orang yakni RI (22), ABP (21), MS (27), AP (25).
“Saat akan diamankan keempat pelaku melakukan perlawanan,” bebernya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu pucuk senjata api jenis HS berikut amunisi 8 butir aktif, timbangan elektrik, narkotika jenis sabu, plastik klip, alat isap sabu/bong dan enam buah handphone.
Dari hasil Interogasi dua di antara pelaku berinisial RI dan ABP mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan di dua TKP di wilayah Pesisir Barat pada tanggal 9 November 2023 yang lalu.
Keduanya juga membenarkan pada saat melakukan aksi menggunakan kendaran Honda Brio merah dan pada saat kabur menabrak anggota polisi yang mencegatnya.
“Untuk kedua pelaku akan kita sidik di Polres Pesisir Barat sedangkan untuk kedua pelaku lainnya akan kita serahkan ke Polda Lampung untuk disidik terkait tindak pidana kepemilikan senjata api dan narkotika,” ucapnya.
Kedua pelaku pencurian dengan pemberatan itu akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(**/red)