Buron 2 Hari, Pelaku Pembacokan Anak Dan Istri Berhasil Diamankan Polres Tanggamus Di Prov. Bengkulu

0
158

Tanggamus, Penacakrawala.com – Setelah sempat buron selama 2 hari, pelaku pembacokan anak dan istri berhasil ditangkap tim Tekab 308 Polres Tanggamus, Polda Lampung di Provinsi Bengkulu.

Penangkapan pelaku pembacokan anak dan istri ini dipimpin langsung Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Juniko.

Iptu Hendra Safuan selaku Kasatreskrim Polres Tanggamus mengatakan, penangkapan ED (50) yang merupakan seorang pelaku pembacokan anak dan istri ini juga melibatkan Polsek Rumbai Kepolisian Resort Muko-muko.

Ia menambahkan pelaku pembacokan anak dan istri ini berhasil di tangkap di Desa Sidodadi, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu.

“Pelaku ED ditangkap pada, Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 WIB,” kata Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Selasa (22/8/2023).

Pelaku sendiri ditangkap tanpa adanya perlawanan sedikitpun kepada pihak kepolisian.

Dalam penangkapan itu juga pihak kepolisian berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.

Motor yang turut diamankan pihak kepolisian bermerk Honda beat warna biru toska dengan nopol B 6110 GKZ.

Selain satu sepeda motor, terdapat juga sarung golok terbuat dari kayu berwarna merah yang ikut diamankan oleh pihak kepolisian.

Iptu Hendra menjelaskan, kejadian pembacokan anak dan istri itu terjadi pada, Jumat (18/8/2023) dini hari.

Kejadian itu terjadi di Pekon Banjar Sari Kecamatan Wonosobo Kabupaten TanggamusLampung.

Korban dari pristiwa ini bersama Jubaidah (46) yang merupakan istri pelaku dan Rendi Sariawan (20) yang merupakan anak tiri dari pelaku.

Kejadian bermula saat korban sedang tidur di dalam kamarnya dan pelapor mendengar suara berisik dari kamar anaknya.

Kemudian, korban memanggil-manggil nama. Anaknya namun tidak ada jawaban dari sang anak.

Ketika korban kembali memanggil anaknya, tiba-tiba anak korban menjawab dari kamarnya bahwa ia sedang dianiaya oleh ayah tirinya.

Mendengar hal tersebut sontak korban langsung terbangun dan langsung melihat ke kamar anak-anaknya tersebut.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan juga anak korban hingga anak korban masuk kedalam saluran air.

Anak korban sendiri sempat bersembunyi di dalam saluran air untuk menyelamatkan dirinya.

Setelah pelaku pergi barulah anak korban meminta pertolongan terhadap warga yang ada di sekitar rumahnya.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok pada bagian tangan kiri dan tangan kanan, perut, dan punggung,” ucapnya.

Sedangkan, anak korban yang bernama Rendi mengalami luka di bagian kaki sebelah kanan, paha sebelah kanan, pelipis sebelah kiri.

Iptu Hendra menjelaskan, kejadian itu dirimu karena adanya permasalahan antara pelaku dan juga korban.

Permasalahannya yaitu korban meminta bercerai kepada pelaku pada saat malam kejadian.

“Perselisihan keluarga tersebut dipicu korban meminta cerai sebab pelaku tempramental,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.

Atas perbuatannya pula pelaku diancam kurungan penjara selama lima tahun. (**/red)