Pringsewu, buanainformasi.com – Setelah menjadi buronan selama kurang lebih lima bulan, akhirnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu berhasil menangkap mantan Kepala Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo berinisial Ma.
Kepala Kejari Pringsewu Asep Sontani mengungkapkan Ma ditangkap begitu menginjakkan kaki di salah satu pemberhentian bus di Jalan Sukarno Hatta, Bandar Lampung, Senin (19/2) pukul 01.00 WIB.
“Begitu turun dari kendaraan (travel) tim penyidik Kejari Pringsewu langsung melakukan penangkapan,” ujar Asep, Senin (19/2).
Ma ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian hinga Rp 200 juta. Kerugian tersebut dari anggaran Pekon Parerejo 2016, sebesar Rp 982 juta dengan rincian, alokasi dana pekon Rp 351 juta dan dana desa sebesar Rp 631 juta.
Sebelumnya, penyidik Kejari Pringsewu menahan salah satu pejabat Pekon Parerejo, yakni Kaur Pembangunan Mar, atas perkara yang sama. Keduanya diduga melakukan markup perencanaan harga.(*)