Buron 5 Tahun, Pelaku Pembegalan Guru Ponpes Akhirnya Diamankan Polisi

0
74

Way Kanan, Penacakrawaala.com – Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan pelaku perampokan yang sudah lima tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku berinisial AR (28), warga Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.

AR menjadi buron setelah terlibat perampokan di Ponpes Angkring Roudhlotut Tholibien, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Senin (25/12/2018) lalu.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan, Kamis (30/11/2023), menerangkan kronologi perampokan yang terjadi pada hari Senin (25/12/2018) silam itu.

Pelaku menyatroni kediaman Ahmad Samngani, guru ponpes tersebut.

“Saat itu korban yakni Ahmad sedang tidur di kamar bersama istri dan kedua putranya,” ungkapnya.

Kemudian datang lima pria dengan penutup wajah masuk ke rumah korban.
“Lalu kedua pelaku mengancam dengan senpi dan satu pelaku dengan sajam akan melukai korban jika tidak memberikan harta korban,” paparnya.

Sementara pelaku lain mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali.

Mulut korban disumpal dengan kain kelambu.

Di bawah ancaman sajam di leher, korban disuruh menunjukkan tempat menyimpan harta bendanya.

Korban dengan pasrah menyerahkan dua ponsel, dompet berisi uang tunai Rp 1,2 juta, dan sepeda motor Honda Astrea Legenda berikut STNK dan BPKB.

Tak hanya itu, pelaku juga mengambil genset dan dua ekor kambing milik korban.

Setelah itu pelaku mengikat istri korban menggunakan kain gorden.

Setelah itu pelaku pergi meninggalkan rumah korban.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Pakuan Ratu.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 10 juta.

Lima tahun berselang, polisi mendapat informasi keberadaan AR di Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.

Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan dibackup Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap AR, Sabtu (25/11/2023) pukul 17.30 WIB.

“Tekab 308 menggeledah gubuk yang diduga tempat pelaku bersembunyi, dan ternyata target ada di dalamnya,” jelas Mangara.

Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan aktif dengan menggunakan badik.

Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki kanan pelaku.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti HP merek OPPO warna biru langit, tas selempang, dan sajam jenis pisau badik sudah diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

AR diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.(**/red)