Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Pelaku penggelapan 1 mobil truk akhirnya berhasil ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung di wilayah Cilegon, Banten, Kamis (9/11/2023).
“Setelah bersembunyi selama 1 tahun lebih dan menjadi buronan polisi, MA alias Topa (31) warga Kampung Sumber Baru,. Seputih Banyak, Lampung Tengah yang dikenal licin menghindari kejaran petugas akhirnya berhasil ditangkap,” beber Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, Minggu (12/11/2023).
Pelaku ditangkap atas laporan korban Mahfud (51) warga KampungTanjung Harapan, Seputih Banyak, Lampung Tengah.
Chandra mengatakan, peristiwa bermula pada Kamis (24/3/2022)sekira pukul 20.00 WIB silam, korban menyuruh pelaku selaku karyawan di toko materialnya untuk mengisi solar 1 unit mobil truk merk Mitsubishi dengan Nopol BE 8371 IP ke SPBU Seputih Banyak.
Di dalam bak mobil tersebut kata Kapolsek juga terdapat semen sebanyak 60 sak yang hendak dikirim ke konsumen.
“Namun, setelah ditunggu hingga larut malam sampai esok harinya, si pelaku pun tak kunjung kembali,” katanya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 170 juta lalu melaporkannya ke Polsek Seputih Banyak.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak mendapat informasi bahwa 1 unit mobil truk milik korban berada di diparkiran halaman Rumah Makan Gadang wilayah Panjang, Bandar Lampung.
“Namun, polisi hanya berhasil mengamankan 1 unit mobil korban, sementara pelaku sudah tidak berada di tempat,” kata Kapolsek.
Berkat kerja keras petugas, akhirnya Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak kembali mendapat informasi bahwa si pelaku berada di wilayah Cilegon, Banten.
“Alhasil, pelaku berhasil kami tangkap dengan di backup anggota Polsek Puro Merak, Polres Cilegon Polda Banten,” ungkapnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP.(**/red)