Buruh Rongsokan Di Way Kanan Mengakhiri Hidup Dengan Gantung Diri

0
77

Way Kanan, Penacakrawala.com – Seorang buruh rongsokan asal Desa Banjar Agung, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan ditemukan tewas dengan cara mengakhiri hidup di Pekon Rawas Kabupaten Pesisir Barat Lampung.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kasihumas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono mengatakan, identitas korban yang nekad mengakhiri hidupnya tersebut yakni Panji Warobun Ghofur (26) warga Kabupaten Way Kanan.

“Sehari-hari korban bekerja sebagai buruh rongsokan,” ungkapnya, Minggu (19/5/2024).

Dijelaskannya, jasad korban pertama kali ditemukan oleh Linda warga setempat pada Sabtu (18/5/2024) sekira Pukul 13.30 WIB.

Pada saat melihat korban telah tergantung dengan seutas tali itu Linda kemudian langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada Peratin (Kepala Desa) setempat.

Mendapatkan informasi tersebut dari Peratin Rawas pihak kepolisian langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk dilakukan mengevakuasi.

Setelah berhasil dievakuasi, Polres Pesisir Barat bersama Dokter Puskesmas Krui langsung melakukan identifikasi terhadap jasad korban.

Berdasarkan hasil identifikasi tersebut tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan serta tidak ada luka lebam akibat penganiayaan.

Korban dipastikan tewas karena mengakhiri hidup, sebab berdasarkan hasil visum pada jasad korban lidah menjulur, tampak bekas jerat tali dileher, terdapat kotoran keluar dari anus, terdapat bercak cairan dari kemaluan.

Ditambahkannya, berdasarkan keterangan istri korban, pada Hari Kamis (16/5/2024) sekira Pukul 20.00 WIB korban naik motor menggunakan sepeda motor ke Krui menuju rumah mertuanya.

Namun, pada saat itu istri dan mertuanya tidak ada ditempat karena sedang berada di SP6 Kecamatan Ngambur.

“Saat itu istri dan mertuanya sedang berada di SP6 Ngambur karena saat itu ayah si istri meninggal dunia,”bebernya.

Berdasarkan keterangan sang istri, korban dalam dua bulan terakhir sering merenung karena usaha ronsokannya sedang mengalami kerugian.

“Keluarga korban menolak dilakukan Aotopsi dan membuat surat pernyataan bermaterai oleh Istri korban dan disaksikan Peratin Rawas,” pungkasnya. (**/red)