Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Seorang calong legislatif (caleg) yang sempat bikin heboh merasa ditipu oknum KPU Bandar Lampung diduga takut.
Alhalis celeg DPRD Kota Bandar Lampung ini buru-buru mencabut laporannya dari Bawaslu Lampung.
Liasion Officer (LO) Erwin Nasution, Eryan Efendi mengakui telah mencabut laporan itu ke Bawaslu.
Namun tidak mengungkap alasan yang jelas pencabutan laporan tersebut.
Namun Komisioner Bawaslu Lampung Suheri menduga pihak pelapor takut karena bisa kena sebagai pemberi suap.
“Jadi mungkin yang ngelaporin ini takut juga, karena bisa kena sebagai pemberi (suap) kalau pidana,” ucap Suheri.
Diketahui Caleg DPRD Kota Bandar Lampung dari PDIP Erwin Nasution resmi mencabut laporan ke Bawaslu terkait dugaan uang ratusan juta yang diterima oknum Komisioner KPU Bandar Lampung berinisial FT, Rabu (28/2/2024).
Meski begitu, Bawaslu Lampung menyebut tetap menelusur perkara tersebut.
Liasion Officer Erwin Nasution, Eryan Efendi, membenarkan pihaknya telah mencabut laporan di Bawaslu Lampung.
“Ya, sudah dicabut hari ini. Sebenernya dari kemarin saya sudah ke Bawaslu, tapi baru ditandatangani hari ini,” ujar Eryan Efendi saat dihubungi, Rabu (28/2/2024).
Namun, Eryan mengaku tak mengetahui pasti terkait alasan pencabutan laporan tersebut.
“Kalau mengenai alasannya, saya rasa bukan kapasitas saya lagi. Kalau saya sebagai LO-nya hanya mengantarkan surat ke Bawaslu Provinsi,” kata dia.
Dia mengatakan, laporan yang dilayangkan ke Bawaslu dinyatakan selesai setelah surat pencabutan ditandatangani Erwin.
“Yang menandatangani juga pelapor, jadi termasuk urusan saya dengan Erwin Nasution juga selesai,” ujarnya.
Setelah dicabutnya laporan tersebut, Eryan menyebut proses selanjutnya adalah kewenangan Bawaslu.
“Saat ini sudah di dapur Bawaslu. Alasan pencabutannya juga saya tidak mengetahui mendalam. Saya hanya diperintah untuk mencabut, dan saya yang jalan,” pungkasnya.
Komisioner Bawaslu Lampung Suheri menyebut pihaknya akan melakukan kajian apakah perkara tersebut dilanjutkan atau dihentikan.
“Kita tunggu saja, karena 2 hari setelah laporan, kita lakukan kajian apakah diteruskan atau tidak,” kata Suheri saat dikonfirmasi.
Namun, terus Suheri, pihaknya juga menerima informasi bahwa ada pihak lain yang akan melaporkan perkara ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Jadi mungkin yang ngelaporin ini takut juga, karena bisa kena sebagai pemberi (suap) kalau pidana,” ucap Suheri.
“Yang jelas, kalau ada yang mau lapor juga ke DKPP, maka akan kita telusuri, karena saya juga masuk sebagai perwakilan dari Bawaslu,” imbuhnya.
Suheri melanjutkan, meskipun pihak pelapor telah mencabut laporannya, Bawaslu tetap melakukan penelusuran.
“Ini tetap jadi informasi awal Bawaslu. Jadi Bawaslu tetap wajib melakukan penelusuran. Setelah ini, apakah memenuhi syarat formil atau materil akan kita lihat,” kata dia.
“Kalau setelah dilakukan konfrontasi, dilakukan konfirmasi, ternyata ada memenuhi unsur pidana, maka kita serahkan ke Gakkumdu. Dan kalau memenuhi unsur etik, maka kita serahkan ke DKPP,” jelasnya.
Sebelumnya caleg DPRD Bandar Lampung dari PDIP Erwin Nasution melaporkan Komisioner KPU Bandar Lampung berinisial FT.
Ia mengaku ditipu oleh FT dengan kerugian mencapai Rp 760 juta.
LO Erwin Nasution, Erian Efendi, menjelaskan, FT dituding menerima uang Rp 530 juta.
Kemudian oknum Ketua PPK Kedaton Rp 130 juta, Ketua Panwascam Kedaton Rp 50 juta, dan Ketua Panwascam Way Halim Rp 50 juta.
Erian menjelaskan, kronologi berawal saat Erwin Nasution bertemu dengan FT di Lembah Hijau pada November 2023.
Saat itu FT berjanji untuk menjadikan Erwin sebagai anggota DPRD Bandar Lampung.
Pertemuan itu terjadi tiga kali.
“Dalam perjalanannya, ternyata setelah tiga hari pencoblosan, suara Erwin Nasution drop, tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan. Setelah itu kami konfirmasi langsung kepada FT. beliau masih menjanjikan lagi. Saya selalu bernegosiasi selaku LO. Pada akhirnya beliau FT mengatakan tidak sanggup memenuhi janjinya,” kata Erian saat melapor ke Bawaslu Lampung, Senin (26/2/2024).
Dia berharap FT dapat diberikan sanksi seberat-beratnya.
“Harapan ini karena Erwin dizalimi dan kami sudah dirugikan. Kita minta keadilan agar penyelenggara sekarang diberikan sanksi seberatnya,” ucapnya.
Dia menegaskan, perkara ini bermula dari penawaran FT.
Bukan atas inisiatif pihak Erwin.
“Mereka menjanjikan dan meminta uang. Jadi bukan kita yang minta tapi mereka yang menawarkan. Jadi ini pelajaran. Jangan mempermainkan suara,” bebernya.
Lebih lanjut ia berharap uang tersebut dapat dikembalikan.
“Iya harapan kita uang itu dikembalikan,” tuturnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengatakan pihaknya akan melakukan kajian terhadap laporan itu.
“Iya akan kita pelajari, sesuai dengan bukti-bukti jika sudah lengkap maka akan kita mintai klarifikasi,” bebernya.
Iskardo mengatakan, paling tidak proses kajian itu akan dilakukan selama 7 hari apakah memenuhi unsur ataupun tidak.
“Selama 7 hari ini kami akan plenokan apakah ini memenuhi syarat atau tidak. Insya Allah besok kami bisa melakukan langkah berikutnya,” kata Iskardo.(**/red)