Calon Pekerja Migran Menjelaskan Kronologi Adanya TPPO

0
125

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung kembali menggelar sidang perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 24 orang Calon Pekerja Migran (CPM) asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (9/10/2023).

Pada sidang di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung tersebut, sebanyak tujuh orang saksi korban dihadirkan di ruang sidang untuk memberi keterangan bagi empat terdakwa dalam kasus tersebut.

Ketujuh saksi korban dihadirkan di persidangan dengan mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Adapun ketujuh saksi korban yang merupakan CPM asal NTB itu di antaranya, Hardiani, Nofira Ayu, Emi Listiani, Nurhayati, Hilmayani, Nilo Sulfiana, dan Istiani.

Sementara, keempat terdakwa dalam perkara ini yakni atas nama Dwiki Wenilton, Irsyad Taufiqurahman, Linda Prihandayani alias Alin Rivai, dan Anggy Noviantari alias Ani Lestari.

Dalam persidangan, saksi Nurhayati menjelaskan kronologi adanya tindak perdagangan orang dan mereka jadi korban hingga akhirnya ia bersama 23 rekannya berhasil ditemukan polisi.

Menurut Nurhayati, ia bersama rekan-rekannya berhasil diselamatkan oleh kepolisian setelah memberitahu aparat kepolisian bahwa ada kejanggalan terkait proses pengiriman mereka oleh para terdakwa.

Dia pun mengatakan kejanggalan semakin terlihat saat para CPM sedang dikarantina di daerah Bogor.

Mengetahui ada kejanggalan, ia pun langsung melakukan panggilan video call dan meminta bantuan kepada seseorang bernama Wayan yang merupakan pengusaha properti kenalan Nurhayati.

“Saya ini sudah mulai ada kejanggalan saat proses persiapan mau berangkat ke luar negeri, tepatnya pas di Bogor sebelum ada penggerebekan,” ungkap Nurhayati (9/10/2023).

“Waktu itu kami masih boleh pegang HP, jadi saya coba menghubungi saudara Wayan secara diam-diam tanpa sepengetahuan para terdakwa,” jelasnya.

Setelah itu kata Nurhayati, seseorang bernama Wayan itu kemudian memberikan nomor telepon Sopiyan untuk berkomunikasi dan menceritakan kejanggalan tersebut.

Setelah berkoordinasi secara sembunyi-sembunyi tak lama aparat Kepolisian melakukan penggerebekan di Bogor.

Namun, saat penggerebekan di Bogor, para pelaku berhasil meloloskan diri dan membawa para CPM ke Lampung.

“Setelah itu kami dibawa ke Lampung, kemudian barulah ponsel kami disita oleh terdakwa saat berada dalam perjalanan menuju Bandar Lampung,” ujarnya.

Ketika tiba di Bandar Lampung para terdakwa mulai memberlakukan aturan yang ketat, tidak boleh bermain ponsel dan keluar rumah.

Tak lama kemudian, terjadilah penggerebekan oleh kepolisian tepatnya di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kelurahan Rajabasa Raya, Bandar Lampung, ((5/6/2023). (**/red)