Camat Rajabasa Meminta Kepada Para Pelaku Penimbunan Solar Di Proses Sesuai Undang Undang Yang Ada

0
158

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Camat RajabasaBandar Lampung Hendry Satria Jaya meminta kepada pelaku penimbunan BBM jenis solar diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polda Lampung mengamankan lima orang yang terlibat dalam penimbunan BBM di Gang Karya, RT 002, Lingkungan 1, Kelurahan Rajabasa Nunyai, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

“Saya meminta kepada polisi untuk memproses pelaku penimbunan BBM solar sesuai peraturan yang berlaku,” kata Camat Rajabasa Hendry Satria Jaya, Jumat (6/10/2023).

Ia mengatakan, pihaknya mengecam atas tindakan pidana pelaku penimbunan solar BBM tersebut.

“Harus diproses orang tersebut, saat ini kan negara kita kondisinya seperti ini. Kenapa malah menguntungkan secara sepihak,” kata Hendry.

Ia mengatakan, ini merupakan keuntungan pribadi dan pelaku penimbunan BBM harus dihukum.

Pelaku penimbunan BBM harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami tetap akan menyelidiki dahulu kasus penimbunan BBM jenis solar tersebut,” kata Hendry. (**/red)