Cegah Akar Korupsi, KPK Bimtek dan Edukasi Gratifikasi ke ASN Pemkab Lampung Selatan

0
190

Lamsel, Penacakrawala.com  – Tim KPK memberikan edukasi ke aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Lampung Selatan, terkait pencegahan masalah gratifikasi, Rabu (28/9/2022). Kegiatan bertajuk bimbingan teknis (Bimtek) itu, serangkaian kegiatan Roadshow Bus KPK di Lampung Selatan.

Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring, Sugiarto mengatakan, pengendalian gravitasi bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi, dengan tujuan mengendalikan penerimaan gratifikasi, secara transparan dan akuntabel. Tentunya melibatkan partisipasi aktif semua pihak.

“Dengan kegiatan melibatkan partisipasi aktif seperti pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi. Kegiatan ini juga penting, karena memperkuat dan meningkatkan pemahaman bagi ASN mengenai gratifikasi,” kata Sugiarto.

Sementara itu, Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Prawitra menjelaskan, gratifikasi ilegal merupakan hal yang wajib dilaporkan. Pasal 12B ayat 1 berbunyi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Wajib dilaporkan, apabila memenuhi unsur Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Pegawai negeri atau penyelenggara negara, menerima gratifikasi, berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan penerimaan gratifikasi, tidak dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi,” jelas Prawitra.

Ada 17 jenis gratifikasi tidak wajib lapor, salah satunya sesama pegawai melakukan pisah sambut, pensiun, promosi, dan ulang tahun (tidak berbentuk uang) paling banyak Rp300 ribu. Sementara total pemberian paling banyak Rp1 juta dalam waktu satu tahun, dari pemberi yang sama.

Selanjutnya acara pensiun memberikan sesuatu tidak berbentuk uang, paling banyak perorang memberi Rp300 ribu. Jadi dalam waktu satu tahun itu, orang yang sama memberikan ke penerima dengan total paling banyak Rp1 juta dalam satu tahun. (**/red)