Bandar Lampung, Penacakrawala.id – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbago mengimbau penyedia jasa bus pariwisata dan penyedia angkutan umum lainnya mematuhi aturan batasan usia kendaraan.
Menurutnya, hal ini penting dilakukan untuk meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas yang marak terjadi belakangan ini.
“Taati aturan di dalam Aturan menteri itu,” kata dia kepada awak media, Minggu (21/7/2024).
Dengan menaati aturan kementerian dari segi umur ekonomis, angkutan pariwisata kemudian angkutan sewa juga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan.
“Jadi bagusnya ya itulah yang ditaati,” lanjut Bambang.
Seperti diketahui, belakangan banyak terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata.
Atas hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membahas regulasi baru terkait pembatasan usia kendaraan operasional. (**/red)