Cerita Evi laporkan suaminya ke anggota BNN palsu untuk diperas

0
774

Buanainformasi.com – Evi Dian Nitami (33) adalah satu-satunya perempuan dari tujuh tersangka dalam kasus pemerasan di Malang, Jawa Timur yang diduga melibatkan anggota BNN.
Ibu satu anak itu ditetapkan tersangka oleh Polres Malang karena perannya memancing korban yang akan menjadi sasaran pemerasan.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat, mengatakan Evi diduga kuat terlibat dalam sindikat pemerasan yang sudah memperdayai empat orang korbannya.

“Masing-masing tersangka ini memiliki peran sendiri-sendiri. Evi berperan memancing korban sebelum yang lain menyekap di sebuah villa dan memerasnya,” kata Wahyu Hidayat, Jumat (19/6).

Evi ditetapkan sebagai tersangka bersama komplotannya yakni Novembra Eko Yulianto alias Ve alias Ipda Bagus, Endro Setiono alias Edo alias AKP Endro, Dicky Putra Widianto, Irsyad Maulana dan Candra Tri Widagdo alias Menyun. Khusus Irsyad Maulana yang selalu mengenakan jaket brimob dalam aksinya, tewas tertembak saat penangkapan.

Sementara Novembra yang memiliki ID Card dan Lencana BNN ditembak kakinya. Dia mengaku, kalau kartu anggota BNN dalam bentuk keplek dicetak sendiri, namun lencana dalam bentuk baja dipinjam dari YP, seorang anggota BNN yang juga ditetapkan tersangka.

“Setiap beraksi mereka menunjukkan kartu anggota BNN, melakukan penangkapan dan pemerasan. Bahkan korban mengalami penganiayaan, dipukul dan disulut rokok,” katanya.

Sementara itu, Evi di hadapan petugas mengaku dikenalkan oleh teman dekatnya dengan seseorang yang mengaku anggota BNN. Saat itu, dirinya melaporkan kalau korban Hariyadi sebagai pecandu narkoba.

Hariyadi sendiri adalah suami Evi yang kini sedang dalam proses perceraian. Rumah tangga perempuan asal Sumbermanjing Wetan itu dengan korban sedang tidak harmonis dan tengah dalam proses perceraian.

“Saya mengira mereka anggota BNN beneran, mereka selalu mengenakan lencana,” dalih Evi.

Evi mengaku kalau suaminya sudah menjadi pecandu sejak masa pacaran. Dirinya ingin suaminya segera sembuh dengan melaporkan kepada Anggota BNN gadungan itu.

“Soal penculikan saya tidak tahu, sudah di luar kendali saya. Saya hanya menunjukkan dia orangnya, suami saya,” katanya.

Setelah Hariyadi ditangkap oleh BNN abal-abal itu pada 9 Juni, teman dan keluarga menanyakan ke sejumlah Polsek dan Polres. Namun tidak menemukan, sehingga membuat laporan ke polisi.

Saat itu Evi kemudian menanyakan kepada sindikatnya. Mereka mengatakan kalau sudah dilimpahkan pada atasannya karena tidak ditemukan barang bukti.

Kendati merasa ditipu, Evi tidak membantah kalau beberapa kali mendapatkan uang dari para pelaku lainnya. Dia sendiri sudah lupa pastinya berapa kali mendapatkan uang itu.

“Saat itu di kantong suami saya ada uang Rp 2,5 juta, kemudian dikasih Rp 300 Ribu, kemudian Rp 150 Ribu, katanya uang itu untuk beli susu anak saya,” katanya.

Saat beraksi pelaku juga menodongkan senjata kepada korbannya. Dua pucuk senjata disita berikut sejumlah amunisi tajam, dua unit sepeda motor, 3 mobil yang digunakan untuk penyekapan. Pelaku meminta tebusan Rp 100 Juta, namun masih mendapatkan Rp 23 Juta.

Sindikat tersebut dianggap telah melakukan upaya perampasan kemerdekaan, pemerasan dan pengancaman. Pelaku dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ( Sumkber : Merdeka.com )

cerita-evi-laporkan-suaminya-ke-anggota-bnn-palsu-untuk-diperas