Curi Dua Pelat Besi, Kedua Tersangka Diringkus di Plaza Bandar Jaya

0
202

Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Tengah membekuk dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pencurian dengan pemberatan (curat) di Plaza Bandar jaya, Rabu (28/9/2022).

Kedua Tersangka tersebut yakni HF (24), warga Kelurahan Bandarjaya Timur. Dan DN (43), warga Kelurahan Bandar jaya Barat, Kecamatan Terbanggi besar.

Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas mengatakan, ditangkapnya kedua tersangka atas laporan korban Handoyo, warga Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar,  yang kehilangan beberapa besi pelat di gudangnya pada 15 September 2022.

“Korban merugi Rp5 juta. Kasus ini dilaporkan ke polisi, Senin 26 September 2022,” paparnya.

Modus kedua tersangka, kata Qorinas, menggambar lokasi.

“Setelah tergambar malam harinya beraksi masuk ke dalam gudang dan mencuri beberapa lembar besi pelat. Pelat besi dibawa menggunakan motor,” Tuturnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Qorinas, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. “Ancamannya hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (**/Red)