Curi Handphone di Warung Warga Kotabumi Diamankan Polisi

0
280

Lampung Utara, Penacakrawala.com – Unit reskrim Polsek Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berhasil menangkap pelaku pencurian, Kamis (9/9).

Kanit Reskrim Polsek Abung Selatan Aipda Nikmat Abadi, mewakili Kapolsek Abung Selatan AKP Suryadinata, membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil LP/B-322/IX/ 2021 / SPK SEK KAI SEL / RES LAMUT / POLDA LAMPUNG, Tanggal 09 September 2021.

Sementara itu untuk Pelapor Sukamdi, Alamat Dusun Bandar sakti  Desa Bandar Kagungan Raya , Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampura pada Kamis (9/9) sekira pukul 07.00 WIB, melaporkan bahwa adanya aksi pencurian di sebuah warung milik korban yang bernama Rika Rahman Binti Rahman di Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampura.

Aksi pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku dengan Inisial RS (27) tahun yang juga merupakan salah satu warga Kelurahan Rejosari, kecamatan, Kotabumi, Kabupaten Lampura.

Modus pelaku (MO), masuk ke dalam warung mengambil 1 (Satu) Unit Hanphone yang di simpan di atas Rak Televisi dalam posisi di charge, pada saat pelaku mengambil Handphone pemilik warung langsung memergoki pelaku dan langsung melarikan diri.

Tak lama setelah menrima laporan, Unit Reskrim Polsek Abung Selatan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sebagaimana dimaksud pasal 362 KUH Pidana. Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti, satu unit Handphone.

“Kini pelaku pencurian dengan barang bukti  tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Abung Selatan,”Ujar Kanit Reskrim Polsek Abung Selatan.

(Red)