Lampung Timur, Penacakrawala.com – Jajaran Polsek Batanghari meringkus pencuri telepon genggam yang meresahkan di wilayah kecamatan setempat, Kabupaten Lampung Timur. Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan pelaku berinisial JB (31), warga Kecamatan Sekampung.
“Ponsel hasil mencuri itu dijual pelaku kepada kepada penadah berinisial MA dan TA,” ujarnya Kamis (6/10/2022).
Perwira menengah itu menjelaskan pada 9 Juli 2022 lalu pelaku mencuri ponsel milik korban berinisial AA. Saat itu korban menaruh ponselnya di tempat bekerja sebagai penjaga ternak ayam, di Desa Nampirejo, Kecamatan Batanghari.
“Tersangka mengambil ponsel tersebut ketika sedang di cas di atas meja dapur ditempatnya bekerja,” jelasnya.
Mengalami peristiwa itu korban melapor ke kepolisian setempat. Menerima laporan dari korban petugas langsung melakukan proses penyelidikan, akhirnya mengidentifikasi dan langsung membekuk tersangka.
Selain tersangka polisi juga membekuk dua orang penadahnya pada rabu (5/10/2022) di wilayah Metro Kibang dan Batanghari.
“Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, dan sepeda motor merk Viar sebagai barang bukti,” tutupnya.(**/Red)