Curi Mesin Pompa Air Milik Kelompok Tani, Para Pelaku Diringkus Tim Macan Komering Jejawi

0
240

Kayu Agung, benacakrawala.com — Tim Macan Komering Polsek Jejawi berhasil meringkus dua dari empat komplotan pelaku pencuri mesin pompa air yang berbekal senjata api rakitan dan berpenutup wajah.

Mesin pompa air tersebut milik kelompok tani di Desa Tanjung Aur kecamatan Jejawi kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasi Humas Polres OKI, IPTU Ganda Manik saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, dan mereka masih mencari keberadaan pelaku lain yang masih buron.

Dikatakankronologi kejadian tindak pidana curas, Jumat (13/8/2021) lalu sekitar jam 16.30 WIB di area persawahan Dusun I Desa Tanjung Aur Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir.

“Sewaktu itu korban bernama Adeh dan Resdi sedang bertugas menjaga mesin pompa air yang mengaliri air ke sawah. Mereka didatangi 4 orang laki-laki yang memakai penutup wajah,” Selasa (31/8/2021) pagi.

Selanjutnya para pelaku mengancam keduanya yang tengah berada di pondok di tepian sawah dengan menodongkan senjata api rakitan.

Selain itu, pelaku langsung mengikat korban dengan menggunakan sprei kasur dan tali, kemudian mengambil 3 unit mesin pompa air yang berada di sawah tersebut.

“Namun satu unit mesin tidak berhasil dibawa lantaran tenggelam ke dasar sungai saat akan dibawa dengan perahu,” ujarnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 30.000.000.

Pasca adanya kejadian, korban segera melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Jejawi.

“Berbekal penyelidikan akhirnya kemarin siang, anggota Tim Macan Komering Polsek Jejawi meringkus 2 dari empat pelaku di lokasi yang berbeda,” ucapnya, kedua pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba kabur.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku Indra (27 tahun) dan Ricky Rikardo (30 tahun) membenarkan telah mencuri 3 unit mesin pompa air milik kelompok tani Desa Tanjung Aur.

“Saat ini pelaku lainnya bernama Bujang, Bur dan Anang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mesin yang berhasil dibawa hanya 2 unit karena 1 unit mesin pompa jatuh tenggelam ke sungai,” ungkapnya.

Kemudian pelaku menjual 2 unit pompa kepada penadah bernama Alif (DPO) warga Kabupaten Ogan Ilir dengan harga Rp 9.000.000.

“Pelaku Indra mengaku mendapatkan bagian Rp 1.500.000 dan Ricky Ricardo mendapatkan bagian Rp 700.000,” ujar Kapolres.

Terhadap keduanya disangkakan pasal 365 ayat ayat 2 ke-2 KUHPidana pencurian dengan disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua belas tahun,” tandasnya.

Sumber : Tribunnews.com
Editor    : Farhanaz