Bandar Lampung, buanainformasi.com – Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo yang kembali maju dalam Pilgub 2018 akan segera mengambil cuti mulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018.
Di masa cuti tersebut, petahana wajib meninggalkan segala fasilitas yang melekat pada dirinya. Begitu pula dengan pasangannya Bachtiar Basri yang kembali mendampingi Ridho Ficardo dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 ini.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung, Chandri mengatakan, bagi yang berstatus kepala daerah ataupun PNS yang maju ke kontestasi Pilkada tahun ini, ketika melaksanakan cuti, wajib meninggalkan semua fasilitas yang sebelumnya diberikan pemerintah.
“Semua harus ditinggalkan fasilitas yang melekat pada dirinya,” ujarnya
Dia menjelaskan fasilitas tersebut diantaranya, Ajudan, Kendaraan Dinas (Randis), Rumah Dinas (rumdis), dan fasilitas lainnya. “Namanya juga cuti diluar tanggungan negara. Ketika balik dari cuti, baru bisa diberikan lagi,” tandasnya. (lipsus)