Palembang, Buanainformasi.com – Tersangka Dadang Sujana Bin Madropi (49), warga Komplek Yuka Blok A 04 Rt 013 Rw 007 Kel Sukamaju Kec Sako Kota Palembang ini, pasra dan siap menerima hukuman mati, saat dirinya diamankan jajaran Unit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel, atas kepemilikan Narkotika Jenis Ganja Kering sebanyak 4 paket besar dengan berat bruto sekitar 3,65 kg, Kamis kemarin sekitar pukul 16.30 Wib.
Penangkapan di pimpin langsung Kanit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kompol Swagianto. Selain mengamankan kurir ganja tersangka Dadang dan barang bukti 4 paket besar, pertugas juga menyita 1 unit motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi BG 3421 ZU, yang digunakan tersangka untuk mengantar narkotika kepada sang pemesan, di Jalan Sukabangun I Lrg Kamil tepatnya tidak jauh dari Perumahan Berlian Resident Kel Sukamaju Kecamatan Sukarame Palembang, dimana tempat ditangkapnya tersangka.
Sedangkan penangkapan tersangka Dadang, berawal informasi warga, jika saat itu tersangka dengan ciri tersebut, akan mengantarkan sebuah paket ganja yang sengaja di simpang dan dilakban di dalam sebuah kotak bekas kompor gas merk quantum. Saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata benar, tersangka saat tiba di lokasi sedang membawa sebuah paket yang sengaja diletakan di atas pijakan motor bagian depan, saat diamankan tersangka sedang menunggu calon pembeli.
Menurut pengakuan tersangka Dadang, jika dirinya baru pertama kali mengantar narkotika jenis ganja kering ini atas permintaan temannya berinisial U yang kini masuk dalam daftar pencarian oran (DPO) Polda Sumsel.
“Baru 1 kali mengantar ganja ini pak, barang itu diantar U, warga Km 12, yang baru 2 bulan saya kenal ke rumah pak, dia minta saya untuk mengantarkan barang ke sana (TKP-red) ada gundang di pingir jalan katanya pembeli sudah menunggu disana, dengan imbalan setiap kali mengantar 1 juta,” ungkap penjaga bangunan ini. saat gelar perkara Minggu (15/03) di Ditresktorat Polda Sumsel.
Masih dikatakan bapak empat anak ini. Jika dirinya nekat menjadi kurir, untuk memenuhi kebutuhan ekonominya sehari-hari, walau pun dirinya juga sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu. “Saya sering make sabu, ganja tidak, saya ditangkap saat hendak mengantar ganja kepada pesan ke sukabangun katanya sudah ditunggu, jadi kurir ini saya nekat karena gaji sebagai penjaga bangunan sebesar Rp 850 ribu tidak cukup,” akunya.
Disinggung soal, dimana negara saat ini gencar-gencarnya memberantas peredaran narkoba dengan hukuma mati, bapak empat anak ini hanya tertunduk dan terus mengoyang-goyangkan kepalanya, jika dirinya pasra jika dijatuhi hukuman mati. “saya pasrah dengan nasib saja, hukuman mati dak galak, tapi apo boleh buat” ujar tersangka dengan logat bahasa Palembang.
Sementara itu. Diresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Deddy Setyo Yudho Putro. Melalui Kasubdit I, AKBP Syahril Musa. Membenarkan jika pihaknya berhasil mengamankan tersangka Dadang kurir narkotika jenis ganja sebanyak 4 paket besar.
“Benar, kita mendapat informasi warga, ada transaksi katanya sabu, ternyata saat diamankan tersangka ini membawa ganja, saat digeleda ternyata betul, tersangka ini sebagai kurir ganja, yang bermain diwilayah kita, saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan, atas perbuatanya tersangka dadang kita jerat dengan Pasal Primer 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, sedangkan untuk tersangka U masuk dalam DPO kita,” jelasnya. (sumber : Sumajaku.com)