Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Seorang pedagang warung kelontongan di Bandar Lampung menjadi korban aksi premanisme yang dilakukan orang yang diduga dalam pengaruh alkohol, Selasa (26/9/2023) Dinihari.
Adapun korban bernama Bandarsyah Hendri (55), menjadi korban penganiayaan di Jalan Raden Intan, Tanjung Karang, Enggal, Bandar Lampung, sekira pukul 04.00 wib.
Peristiwa penganiayaan membuat korban mengalami memar di bagian belakang kepala dan bagian punggung.
Mendapat perlakuan tersebut, korban pun melaporkan pelaku ke Mapolresta Bandar Lampung dengan laporan polisi nomor : LP/B/1392/IX/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 26 September 2023.
Laporan tersebut tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan sesuai UU No 1 Tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Bandarsyah mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut ia alami saat sedang berdagang di warung kelontongannya yang berlokasi di jalan Raden Intan.
Tiba-tiba, datang dua orang yang ingin belanja minuman anggur merah merk sampurna di warungnya.
“Dia (pelaku) marah karena tidak terima dengan harga yang saya berikan, padahal harga itu normal pada umumnya,” ujar Bandrasyah seusai membuat laporan polisi di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (26/9/2023).
Pelaku yang tak terima dengan harga yang ditawarkan kemudian menyeret korban dari warungnya ke gang gelap yang berjarak 20 meter dari warung.
“Di gang itu leher saya langsung dicekek dan dipojokkan ke tembok, terus kepala saya dipukul, punggung saya ditendang, sekital 5 sampai enam kali,” ungkap Bandarsyah.
“Di sana juga saya sempat diancam akan dibunuh sama dua orang itu,” ucapnya.
Menurut korban, saat peristiwa tersebut, pelaku mengaku bernama Solar yang merupakan seorang preman terkenal di wilayah tersebut.
“Pelaku ada dua orang, satunya ini mengaku Solar, preman di Kaliawi, kalau satunya lagi saya tidak kenal,” kata Korban.
“Saya juga enggak kenal dan enggak pernah ada masalah sama mereka,” jelasnya.
Lebih lanjut, korban mengatakan bahwa para pelaku diduga masih dalam pengaruh alkohol saat peristiwa penganiayaan tersebut.
“Mereka (pelaku) itu datang perawakannya sudah seperti orang mabuk (sempoyongan),” imbuhnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami memar pada bagian kepala kanan dan kiri, hingga punggungnya.
“Iya tadi sudah laporan dan sekarang mau visum ke rumah sakit untuk dijadikan sebagai alat bukti,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan telah menerima laporan tersebut.
“Iya, masil dalam lidik,” singkatnya. (**/red)