Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Tim gabungan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, Polsek Sukarame dibantu Polsek Tanjung Bintang berhasil tangkap pelaku pencurian sepeda motor di Sukarame.
Pelaku yang ditangkap aparat gabungan jajaran Polresta Bandar Lampung dan Polsek Tanjung Bintang berinial AS (20) warga Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Polisi berhasil menangkan AS dalam waktu lima jam setelah aksinya curi motor milik Sinta warga Perumdam III, Sukarame, Bandar Lampung Selasa (3/10/2023) sore lalu.
Pelaku mengambil motor korban Sinta yang terparkir di teras depan rumahnya.
Polisi mengamankan pelaku saat akan kabur keluar Bandar Lampung menuju arah Lampung Selatan.
“Pelaku kami tangkap di Jalan Raya Ir Sutami, Desa Purwodadi, Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa, (03/10/2023) malam atau lima jam pasca kejadian hilangnya motor korban,” kata Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, Sabtu (7/10/2023).
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, pelaku AS ini melancarkan aksinya bersama dengan rekannya EM.
Pelaku lainnya EM ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami mendapatkan laporan pencurian tersebut dan langsung melakukan olah TKP, ” kata Kompol Warsito.
Pihaknya melakukan penyisiran hingga ke perbatasan wilayah Kota Bandar Lampung.
“Akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di wilayah Tanjung Sari,” kata Kompol Warsito.
Kompol Warsito mengatakan, kedua pelaku ini dari hasil interogasinya bahwa mereka mengaku sudah enam kali mencuri motor di Bandar Lampung.
“Jadi terhitung dari bulan September hingga Oktober 2023 mereka sudah enam kali melakukan pencurian motor,” kata Kompol Warsito.
Kompol Warsito mengatakan, empat kali melakukan aksinya di wilayah Kedaton dan di Kecamatan Sukarame ada 2 TKP.
Pelaku AS dalam menjalankan aksinya berperan sebagai eksekutor atau yang mengambil sepeda motor.
Pelaku lainnya EM (DPO) yang bertugas memantau situasi di sekitar lokasi dan setelah berhasil pelaku AS (20) langsung membawa sepeda motor hasil curian tersebut.
“Selain kunci letter T, polisi juga menemukan kunci magnet modifikasi yang digunakan para pelaku untuk merusak tutup pengaman kunci kontak,” beber Kompol Warsito.
Pelaku apabila berhasil akan menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp 4 Juta.
“EM (DPO) identitasnya sudah kami kantongi dan saat ini tim sedang melakukan pengejaran,” kata Kompol Warsito.
Selain pelaku AS (20), petugas berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam dengan nomor polisi BE 2893 AFO milik korban.
Ada satu buah kunci letter T berikut tiga buah anak kunci dan satu buah kunci magnet modifikasi.
Dirinya mengimbau kepada para pengguna sepeda motor agar waspada dan selalu memberikan kunci pengaman tambahan pada sepeda motor. (**/red)