Dalang Di Balik, Perekrutan TKI Ilegal PT. Bumi Mas Citra Mandiri

0
5688

Lampung Utara, buanainformasi.com – PT.Bumi Mas Citra Mandiri,(PT. BMCM PJTKI) Cabang Lampung Utara di duga Merekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak sesuai Prosedur.

Kamis pekan lalu, (30/11) Pukul 15-30 Wib Satuan Intelkam yang di pimpin lansung oleh Kasat Intelkam Sukimanto, berhasil mengamankan 7 korban calon TKI tujuan Malaysia yang akan diberangkatkan oleh PT. BMCM cabang Lampung Utara.

Polisi juga berhasil meringkus dalang di balik perekrutan 7 calon TKI ilegal yaitu Darwis yang bertindak selaku Kepala Cabang, Eliza selaku staff dan Tri Riski Saputra selaku staff. Ke 3 tiga orang tersebut adalah kerabat keluarga suami istri dan anak yang sampai saat ini masih menghirup angin segar di LUAR.

Adapun ketujuh korban TKI sudah dipulangkan oleh pihak POLRES Lampung Utara.

Derektur Utama PT Bumi Mas Citra Mandiri PJTKI, Hj Sri Wahyuningrum saat di konfirmasi melalui via telpon seluler mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan Izin membuka Cabang PT. BMCM Cabang Lampung Utara kepada yang bernama Darwis atau Eliza. Begitu juga saat di konfirmasi oleh Zaky kabid penetapan tenaga kerja DISNAKER kabupaten, Bahwa Derektur Utama PT Bumi Mas Citra Mandiri PJTKI pusat yang beralamatkan di Jakarta Selatan tidak pernah memberikan Izin kepada kedua pelaku rekrut PJTKI Cabang Lampung Utara dengan mengatasnamakan PT. BMCM Lampung Utara.

Sementara Ketua DPD LIPAN Lampung Utara M Gunadi mengatakan, ia berharap kepada wilayah hukum polres lampung utara agar segera dapatĀ  mengamankan pelaku perekrutan calon TKI ilegal.

“Dasarnya jelas kok, itu melanggar UU RI No 39 tahun 2004 tentang TKI. Ditambah pengakuan-pengakuan dari pemilik PT. BMCM yang tidak memberikan Izin rekrut serta membuka kantor cabang PJTKI, PT. BMCM di Lampung Utara.” itu yang pertama, dan yang kedua beberapa prosedur yang harus dilewati dalam syarat ketentuan TKI tidak memenuhi syarat. Job Order (JO) harus jelas, Surat Izin Penatapan (SIPTKI) Dari Badan Nasional Perlindungan Penetapan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Sertifikasi Kompetensi Dari Balai Pelatihan Kerja (BPLK), Syarat lain untuk melindungi tenaga kerja Indonesia selaku perusahaan cabang yang berekomendasi jelas dan terdaftar di Provinsi.” Jelasnya.

Tambah Gunadi, jika para pelaku tidak segera di amankan dan ditindak tegas, maka mereka bisa saja mereka menghilangkan barang bukti dan kabur, kalau begitu siapa yang akan bertanggung jawab, pungkasnya. (Yus)