Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Lembaga Advokasi Perempuan (Damar) Lampung akan mendampingi korban yang diduga alami kekerasan seksual MR yang diduga dilakukan oleh JM seorang pria warga Kecamatan Tanjungkarang Timur.
Perwakilan Damar Lampung James mengatakan, pihaknya telah menerima kunjungan korban ke kantor Damar.
“Jadi benar kami didatangi oleh pihak korban yakni yang mengaku pacar korban dan menceritakan kondisi korban hingga tindakan asusila tersebut,” ujarnya, Rabu (13/12/2023).
James mengatakan, dirinya akan melaporkan kejadian tersebut kepada tim untuk dilakukan pendampingan psikologi.
“Kalau luka hati dan pikiran sangat sulit untuk menyembuhkannya,” imbuhnya.
Korban disarankan akan dibuat dua jalur untuk laporan ke polisi.
“Kalau orang ke orang pasti akan lambat proses laporannya, kalau lembaga yang melapor bisa cepat,” kata James.
Sementara pacar korban, Togur Mapea mengatakan, MR saat ini sedang mendapatkan perawatan medis di RSUDAM.
“Korban mendapatkan perlakuan kekerasan beberapa kali di rumah kontrakan tersebut,” kata Togur.
Dirinya sebagai masyarakat biasa merasa tidak mendapatkan keadilan.
“Saya heran pelaku JM itu dibebaskan oleh Polsek Tanjungkarang Timur,”
“Saya minta polisi harus bersikap adil kepada siapapun, meskipun kami ini rakyat kecil dan pelaku ini harus dineb,” imbuhnya.
Melihat secara langsung korban mengalami luka lebam di bagian wajahnya.
Korban terbaring lemas di atas bed RSUDAM dengan mengenakan baju cokelat dan celana pendek merah.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Hadi Prabowo mengatakan, pihaknya telah mendapat laporan pukul 01.00 WIB dari RT Sukamaju, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
“Mereka yakni korban ibu tersebut yang sakit stroke dan suami sirihnya di bawa ke Mapolsek Tanjungkarang Timur dalam keadaan luka-luka digebukin oleh suami istrinya tersebut,” kata Kompol Hadi.
Ia mengatakan, polisi menerima adanya laporan penganiayaan dan polisi membuat surat visum untuk ke rumah sakit.
“Sampai di rumah sakit dan diminta biaya, berhubung tidak ada biaya tersebut dan dikembalikan lagi kepada polisi termasuk surat visumnya,” kata Kompol Hadi.
Ia mengaku, kalau pengaduan pelecehan seksual tidak ada dan pengaduan penganiayaan sudah ditindaklanjuti.
“Tapi pihak RT akan menindaklanjuti untuk diselesaikan dan sampai saat ini belum ada laporan lagi ke polisi,” kata Kompol Hadi.
Menurutnya, korban itu sudah stroke dan sudah tua, kalau pelecehan seksual sepertinya jauh sekali.
Kompol Hadi menambahkan, pihaknya belum menerima laporan pelecehan seksual dan jika korban mengaku adanya kekerasan seksual maka dilaporkan saja.
“Kami semalam hanya pengawalan saja agar tidak meluas kejadian tersebut,” pungkasnya. (**/red)