Lampung, Buanainformasi.com – Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 17 Tahun 2015 pemerintah resmi menerapkapkan kenaikan tariff kereta api untuk kelas ekonomi pada 1 April 2015 ini. Tiket kereta api ini untuk jarak sedang dan jauh, jurusan Kertapati – Tanjung Karang dan sebalikya dari Rp 30.000 menjadi Rp 35.000.
Kenaikan tarif KA ini dipengaruhi oleh empat factor, yakni fluktuasi harga BBM bersubsidi, perubahan pedoman perhitungan tariff dimana sebelumnya menggunakan Peraturan Menteri No. 28 Tahun 2012 menjadi Peraturan Menteri No. 69 Tahun 2014, perubahan margin dalam perhitungan biaya operasional KA Ekonomi yang semula 8% menjadi 10%, dan fluktuasi kurs dolar AS terhadap mata uang rupiah.
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Subdivre III/2 Tanjung Karang, Muhaimin, mengatakan “ Kenaikan harga tiket Tanjung Karang- Kertapati Sumatera Selatan Hanya menyesuaikan saja dan tariff KA ini sebelumnya dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 5 Tahun 2014 yang mengatur mengenai tarif KA kelas ekonomi, dengan berubahnya tariff ini maka peraturan No. 5 tersebut dicabut.” (DH)