Daryati, TKW Singapura yang Bunuh Majikan Lepas dari Hukuman Mati

0
366

Penacakrawala.com – Daryati, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung terbebas dari ancaman hukuman mati setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap sang majikan pada 2016 silam. Berdasar rilis KBRI Singapura, Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Daryati pada Jumat (23/4/2021). Daryati diketahui nekat
membunuh majikan dan melukai suami majikannya. Korban meninggal dunia dengan 98 luka tusukan.

Daryati melakukan aksi nekat tersebut lantaran keadaan keluarga dan ingin segera pulang ke Indonesia. Awalnya, Daryati didakwa ancaman tunggal hukuman mati karena ditemukan bukti pembunuhan berencana. “KBRI Singapura dibantu oleh Pengacara Mohamed Muzammil mengupayakan keringanan hukuman terhadap Daryati, “tulis rilis KBRI
Singapura, Sabtu (24/4/2021).

Daryati, disebut pernah mengalami kekerasan di masa lalu yang mengakibatkan trauma mendalam dan memengaruhi kondisi kejiwaannya yang didukung oleh laporan pemeriksaan ulang dari psikiatris yang ditunjuk oleh KBRI. Pada tahun 2020, Jaksa mengubah tuntutan menjadi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Negara telah
mengupayakan semua daya sesuai dengan prinsip pelindungan dan ketentuan perundang-undangan untuk bisa meringankan hukuman Daryati.

KBRI telah mendampingi proses hukum yang dijalani Daryati termasuk pemberian bantuan hukum oleh Pengacara sejak Daryati pertama kali didakwa pada tahun 2016. Apresiasi disampaikan kepada Pengacara Muzammil atas pembelaan yang dilakukan sehingga Daryati terbebas dari hukuman mati. Sama seperti Indonesia, Singapura masih menerapkan
hukuman mati.

Terdapat 32 jenis kejahatan yang pelakunya dapat dihukum mati. Antara lain pembunuhan, narkoba, terorisme, serta kepemilikan senjata api dan bahan peledak. Tidak hanya pada warga negara Singapura, hukuman mati juga pernah dijatuhkan kepada warga negara asing lain di Singapura.

Sumber:Tribunnews.com
editor:Muhammad Daffa