Data Siswa Meninggal Dijadikan Bahan Korupsi

0
611

Bandar Lampung, buanainformasi.com – Sidang perkara kasus korupai dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 24 Bandar Lampung, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Senin (19/2/2018).

Dua terdakwa yakni Ayu Septaria dan Eti Kurniasih secara bergantian memberi keterangan dihadapan Majelis Hakim. Kedua terdakwa mengaku menggunakan data siswa yang telah meninggal dunia untuk korupsi.

Dalam keterangan terdakwa Eti Kurniasih menyebutkan jika data siswa yang digunakan untuk pencairan dana itu merupakan data siswa yang telah meninggal dunia. “Sebagian diambil dari data yang didapat dari data siswa yang sudah meninggal dunia, atau data yang siswanya sudah lulus,” ujar Eti dipersidangan.

Eti bahkan meyebutkan jika dana yang berasal dari BOS dan BSM tidak disalurkan, untuk aktivitas kegiatan belajar mengajar menggunakan dana yang berasal dari dana komite hasil pungutan dari orang tua siswa. “Dana yang digunakan untuk aktivitas itu dari dana komite dari iuran orang Rp100 Ribu per siswanya,” kata Eti.

 

“Dana yang digunakan untuk aktifitas itu dari dana komite dari iuran orang Rp100 Ribu per satu siswanya,” kata Eti.

Hakim Anggota Gustina Aryani mempertanyakan, apakah saudara mengetahui jika perbuatan itu salah? Menanggapi itu terdakwa Eti mengungkapkan jika dia mengetahui perbuatan tersebut salah.

“Tahu saya salah bu, tapi Saya takut dipecat karena ibu Helen mengatakan kamu akan saya keluarkan dari sini kalau tidak mengerjakan. Saya juga katakan sama dia (Helen) perbuatannya ini salah tapi Bu Helen menjawab buat buat saja,” katanya.

Eti menyebutkan jika dia tidak tahu berapa jumlah setiap kali pencairan, yang menanda tangani setiap pencairan Kepala Sekolah Helendrasari dan bendahara Ayu. Menurut Eti Inspektorat bahkan pernah datang melakukan pengecekan atau mengaudit dana BSM.

Sementara terdakwa Ayu dalam persidangan menyebutkan jika setiap kali pencairan selalu ikut Kepala Sekolah Helendrasari mengambil uang tersebut, Kerena menurut Ayu, apa bila tidak dicairkan akan menghambat proses belajar mengajar. Setelah cair dana tersebut kata Ayu diambi oleh Helen.

Majelis kembali mempertanyakan apakah Ayu selaku bendahara ada bukti penyerahan kepada Helendrasari, terdakwa hanya terdiam dan menjawab uang tersebut diperlukan sekolah.

“Saya lihat disekolah tersebut proses belajar mengajarnya berjalan lancar,” katanya.(*)