Datangi Polresta Pertanyakan Kelanjutan Kasus, Keluarga Korban Pembunuhan Ketua Ormas

0
174

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Keluarga korban pembunuhan di Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung kembali mendatangi Mapolresta Bandar Lampung untuk mempertanyakan kelanjutan kasus yang ditangani sejak Juli 2022.

Dalam kasus yang menewaskan ketua Ormas di Sukabumi itu masih menjadi misteri. Sebab, sampai saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa Hukum korban, Juendi Leksa Utama meminta kepada penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung harus tegak lurus dan menangkap semua pelaku yang terlibat lebih dari dua orang itu.

“Kami ke sini untuk menanyakan kelanjutan kasus pembunuhan berencana suami klien kami bulan Juli lalu. Sampai saat ini baru satu orang pelakunya yang ditangkap. Padahal jelas lebih dari dua orang,” katanya, Kamis, (6/10/2022).

Ia menambahkan bahwa dalam perkara ini yang perlu ditekankan kepada penyidik, yakni tersangka harus dikenakan pasal pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Bukan pembunuhan seketika Pasal 338 KUHP. Kami juga akan kawal terus penerapan pasal yang dilakukan penyidik, seharusnya pasal 340 dan pasal 170 kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama,” katanya.

Bukti adanya pembunuhan berencana yaitu, lanjut Juendi, ada jeda waktu pembunuhan, dimana tersangka pergi dan mengambil senjata tajam dengan niat untuk membunuh korban.

“Ketika sudah menyiapkan senjata itu ada jeda waktunya. Maka itu ada perencanaan, saya mohon kepada penyidik tidak berhenti hanya di Pasal 338,” ujarnya.

Ia melanjutkan, dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini untuk sama-sama meneliti penerapan pasal yang penyidik masukan ke dalam Berkas Acara Pidana (BAP).

“Berharap kasus ini bisa menjadi atensi Polda Lampung. Kita lihat kasihan istrinya, harus membiayai sendiri hidupnya dengan berjualan seadanya yang bisa dikatakan tidak cukup,” katanya.

Jika tidak ada kejelasan, kata Juendi, maka pihak keluarga korban bersama dengan Ormas Laskar Merah Putih (LMP) akan mengadakan aksi di Mapolresta Bandar Lampung.

“Kita akan kerahkan massa yang lebih banyak untuk ke sini, menanyakan kelanjutan perkara,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan kasus tersebut masih berlanjut. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan menunggu arahan jaksa atau P19. “Masih P19 perkaranya,” kata Dennis.

Sebelumnya, seorang pria ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Ir Sutami, Kampung Purwodadi, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Minggu, 3 Juli 2022.

Pria yang bersimbah darah itu diduga korban pembunuhan. Pasalnya di tubuh korban diketahui bernama Hapiturahman (40), merupakan ketua organisasi masyarakat (Ormas) di Bandar Lampung, ditemukan luka bekas sabetan senjata tajam. Dan dua korban lainnya mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian tubuh.(**/Red)