Bandar Lampung, buanainformasi.com – Dalam debat publik ketiga Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang digelar KPU Lampung, Jumat (11/5/2018), berlangsung panas.
Saat membahas masalah perizinan pertambangan dan kerusakan lingkungan, Herman HN, Calon Gubernur Lampung, menyerang cagub petahana Ridho Ficardo-Bachtiar Basri.
Menurut Herman, cagung yang diusung PDIP, menilai selama ini penerbitan izin pertambangan tidak selektif. Perizinan pertambangan merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Dia menyebutkan bukti, gunung-gunung hancur dan lingkungan rusak. Hal ini terjadi karena pengawasannya tidak berjalan.
“Gunung-gunung hancur, pemerintah kota tidak bisa berbuat apa-apa karena perizinan dari (kewenangan) provinsi,” kata Herman yang juga Wali Kota Bandarlampung nonaktif.
Pasangan Herman, Cawagub Sutono menambahkan, diperlukan pengawalan tata ruang dan semua proses perizinan harus sesuai prosedur dan tidak boleh terjadi kolusi.
Diketahui, selama menjabat Walikota, perijinan Pemkot terkesan amburadul. Soal ijin reklamasi dan banyaknya bukit yang digerus terjadi di fase kepemimpinan Herman HN.
Selain itu, saat menjelaskan tugas pokok dan fungsi gubernur dan wakil gubernur, Herman HN justru menyebut bahwa tupoksi tersebut diatur dalam peraturan daerah.
“Tupoksi itu kan sudah diatur dalam Peraturan Daerah, “ujar Paslon nomor urut 2 tersebut.(*)