DEWAN GURU NYATAKAN SIKAP, DISDIK LAMPURA : AKAN KAMI TINDAK LANJUTI

0
871
Pernyataan Sikap Dewan Guru SDN Bandar Kagungan Raya

Buanainformasi.com – Penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2016/2017 yang di duga di lakukan oleh oknum Kepala Sekolah SDN Bandar Kagungan Raya Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung, membuat para Dewan Guru dan Perangkat Sekolah menyatakan sikap.

Hal tersebut menyusul, pernyataan salah seorang guru dan wali murid yang menyebut bahwa Nuraini Wati S.pd Kepala Sekolah SDN Bandar Kagungan Raya Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung telah melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2016-2017.

Sopian Mantan Bendahara BOS SDN Bandar Kagungan Raya yang juga salah seorang guru di sekolah tersebut, mengatakan, “dalam kepemimpinan saya 5 lima tahun selalu memiliki (SILPA BOS). Dalam pelaksanaan akhir tahun anggaran dari 13 item Pengelolaan Dana BOS,Itupun telah kami pergunakan sesuai ketentuan Juknis BOS Permendikbud NO 16 tahun 2016,apabila ada kelebihan penggunaan dapat di pergunakan dalam item ke 13 berdasarkan rapat dewan guru dan komite.”paparnya.

Lanjutnya, bersama dewan guru lainya, menyampaikan sikap kepada pemerintah melalui Media Buanainformasi.com, Berharap dengan penberitaan tentang adanya dugaan Penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang Jabatan yang di lakukan oleh Nurani Wati S.pd,.

“kami tidak ingin ada pemimpin di sekolah SD Negeri (BKR) ini yang tidak transparan dalam penggunaan anggaran,pengelolaan Dana BOS dan kepala sekolah yang ingin memperkaya diri sendiri dengan Melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK), Kami Berharap Ibuk Nuraini Wati di laporkan keranah hukum,dan kami siap untuk bersaksi di pengadilan nanti.”Tegasnya.

Kondisi SD N Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara

Di lain tempat, Dian Ratna Kasi SD Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara mewakili Kepala Dinas Kabupaten Lampung Utara, saat di konfirmasi oleh buanainformasi.com tentang Penyimpangan Dana BOS Tahun Anggaran 2016/2017 dan Pernyataan sikap beberapa dewan guru, dirinya langsung berkomunikasi dengan UPT Dinas Pendidikan Abung Selatan,Agar membawa kepala sekolah Nuraini Wati ke Dinas Pendidikan Lampung Utara, Guna mengklarifikasi hal tersebut.

“Akan kami tindak lanjuti, apabila, Oknum tersebut terbukti bersalah, akan kami limpahkan kepada pemerintah yang mempunyai hak dan wewenang yaitu inspektorat Kabupaten Lampung Utara, penentuan sanksi nanti Inspektorat lah yang menentukan sesuai rekomendasi Kepala Daerah”.tutupnya. (Shinta)