Lampung Utara, Buanainformasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara mengundang instansi terkait atas telah beroperasinya perusahaan tambang batu di Desa Oganjaya, Kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara.
Haering dengan dinas instansi ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung Utara, Guntur Laksana, bersama anggota Komisi I DPRD setempat, Madri Daud, Yunizar, Heri syarifudin, Hj. Elliyana, dan Yapril, acara berlangsung diruang rapat Komisi I DPRD Lampung Utara, Selasa (12/4/16).
Hadir dalam haering itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Asmidi Ismail, Kepala Perizinan dan Penanaman Modal, Sri Mulyana dan Duta, Kabid Pertambangan BLH, Dedi Nurman, Camat Abung pekurun, Hairul Saleh, Kades Oganjaya Juanda, dan perwakilan dari Bapeda, Adrians.
Dalam pembahasan perizinan tersebut Ketua Komisi I DPRD Lampung Utara, Guntur Laksana meminta instansi terkait menjelaskan jalur perizinan yang sudah dinyatakan pihak perusahaan sudah memiliki izin.
Menurut Kabid Pertambangan BLH, Dedi Nurman yang mengatakan pihak perusahaan memang pernah memiliki izin, namun perusahaan tersebut belum berjalan. “Izin mereka itu dikeluarkan pada Rabu, 17 Oktober 2011.” ujarnya.
Sementara itu, menurut pernyataan Kepala Perizinan dan Penanaman Modal, Sri Mulyana mengatakan pihaknya juga sudah pernah mengeluarkan surat izinnya, namun belum diperpanjang oleh pihak perusahaan CV. Sumber Bumi Utama.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan perwakilan dari Bapeda, dan Kadispenda Asmidi Ismail, pihaknya belum pernah menerima PAD dari perusahaan tersebut. (F/Basri)