Di Dampingi BPD Desa & GMBI, Masyarakat Rulung Raya Serahkan Laporan Pengaduan Dugaan Pungli PTSL

0
448

Lampung Selatan, PC- masyarakat Desa Rulung Raya Kecamatan Natar Kabupaten Lampung selatan di dampingi perwakilan BPD Desa Rulung Raya dan LSM GMBI Wilter Lampung sambangi Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung.

Kedatangan warga tersebut setelah sebelumnya merasa tidak puas dengan mediasi yang di lakukan besama kepala desa terkait dugaan Pungli Prona dan PTSL di Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, sebesar 500rb sampai dengan 1jt/buku sejak tahun 2015.

Di dampingi BPD Desa Rulung Raya dan LSM GMBI Wilter Lampung, masyarakat menyerahkan laporan pengaduan dugaan Pungli Prona dan PTSL di Desa Rulung Raya yang di nilai tidak sesuai aturan.

“Berkas pengaduan sudah di terima langsung oleh staff kejaksaan negeri Lampung Selatan dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, kebetulan hari ini ada acara Sertijab Kajari bandar Lampung serta Kajari Lampung Selatan jadi penyerahan laporan diterima oleh staff kejaksaan”, Ujar Warga.

Sebelumnya, Kepala Desa Rulung Raya Maryoto dalam mediasi tersebut mengatakan, “Dalam konteks pembuatan sertifikat kita melalui musyawarah dengan masyarakat”.

Untuk biaya yang di katakan gratis itu, mohon maaf gratisnya itu dimana?, Ujarnya.

“Namanya program gratis selama ini kayanya belum bisa terlaksana, karna pembiayaan setifikat itu subsidinya dari kabupaten dari pemerintah pusat, pemerintah daerah biayanya di biayai oleh masyarakat itu sendiri”.

Lanjutnya, dan di dalam ketentuan di sepakatinya itu tahun 2015 tentang PTSL, itu secara menyeluruh artinya sekabupaten Lampung Selatan melaksanakan bukan hanya desa rulung raya. “itu juga kita kita rapat koordinasi dengan teman-teman kepala desa dan BPN, yang artinya semua itu sudah ada rekomendasinya”, jelasnya.

“Mengenai yang 2018 itu tentang SKB 3 Menteri dengan biaya 200rb, memang seharusnya seperti itu, mengingat dan menimbang dengan pelaksanaan, angka 200rb itu mungkin bapak ibu ketahuilah pembuatan biaya sertifikat itu besar sekali, makanya kemarin dalam musyawarah itu kami juga saling mengusulkan klo bisa seringan mungkin, kami sempat nanya di desa-desa tetangga akhirnya kami sepakat untuk di bawahnya, dalam musyawarah itu akhirnya kita sepakati di angka 500” kata dia.

Hingga berita ini di terbitkan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan Kejaksaaan Tinggi Provinsi belum dapat di konfirmasi terkait laporan pengaduan tersebut. (red/rls)