Di Duga Korupsi, Kades Kec. Gunung Alip Di Amankan Polisi

0
117

Tanggamus, Penacakrawala.com – Kepala Pekon (Kakon) atau Kades Sukamarna, Kecamatan Gunung AlipTanggamusLampung diringkus atas dugaan tindak pidana korupsi.

Kakon Sukamarna berinisial SR (52) ini ditangkap petugas Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tanggamus.

Pelaku sempat diperiksa oleh Kanit Tipikor Polres Tanggamus Ipda Aldiyan Almansuri selama dua jam. 

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, SR diduga menyimpangkan anggaran dana desa pada 2021 lalu. 

“Berdasarkan penghitungan yang dilakukan, nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana ini mencapai Rp 472.867.306,” ungkap Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Jumat (27/10/2023).

Dia menegaskan, proses hukum kepada pelaku SR ini akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Ia mengungkapkan akan berkomitmen untuk memastikan pelaku tindak pidana korupsi akan menerima hukuman sesuai dengan perbuatannya. 

Iptu Hendra Safuan menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan SR berdasarkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) tahun 2021.

Surat lapirah hasil audit tersebut dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi

Surat tersebut bernomor 700/7402/19/2023 tanggal 16 Oktober 2023.

Hal tersebut sesuai dengan hasil klarifikasi tim audit kepada SR selaku pemegang kekuasaan penggelolaan pekon.

SR selaku pelaku tindak pidana korupsi diduga tidak transparan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan. 

Diduga kuat ia tidak menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat pekon dalam memesan dan membayar sendiri kebutuhan material pembangunan dan mencari dan membayar upah tenaga kerja. 

Selain itu, SR selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan pekon (PKPKP) telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menguasai sejumlah dana. 

Dengan hal tersebut, terdapat kegiatan dan belanja pekon yang tidak dapat dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian yaitu sebesar Rp 472.867.306.

Iptu Hendra juga menjelaskan, perincian kegiatan sarana dan prasarana pekon sebesar Rp 308.814.830, terdiri dari rehabilitasi gedung PAUD sebesar Rp 25.505.000 tidak dilaksanakan.

Selanjutnya, terdapat peningkatan jalan usaha tani 1.500 meter pada dusun 1 dan dusun 3 sebesar Rp 87.416.030.

Dalam proyeksi tersebut hanya terlaksana masing-masing sepanjang 70×3 meter dan memberikan upah secara borongan. 

Kemudian, terkait dana pembangunan TPT dan drainase sebesar Rp 148.524.000 yang tidak terlaksana. 

Selanjutnya terdapat pengadaan tong sampah sebesar Rp 7.200.000 yang juga tidak terlaksana. 

“Pembangunan taman pekon sebesar Rp 31.665.000 tidak dilaksanakan dan rehab kios sebesar Rp 8.504.800 tidak dilaksanakan,” kata Iptu Hendra Safuan.

Dia juga menjelaskan, terdapat kegiatan non-sarana dan prasarana fisik sebesar Rp 164.052.476.

Kegiatan nonton sarana dan prasarana itu sendiri terdiri dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama tiga bulan untuk delapan KPM sebesar Rp 79.200.000.

Kemudian, terdapat kegiatan lainnya yang menelan biaya sebesar Rp 84.852.476 yang juga tidak terlaksana. 

Iptu Hendra juga menjelaskan modus yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi berinisial SR tersebut. 

Tambahnya, setelah uang tersebut cair langsung diminta kepada bendahara untuk digunakan dalam kehidupan pribadi. 

“Diakuinya untuk membayar utang, namun setelah 60 hari waktu pengembalian tersangka tidak mengambalikannya,” jelas Hendra. 

Dia mengungkapkan, untuk pelaku tindak pidana korupsi berinisial SR ini dijerat dengan pasal pasal 2 ayat 1, pasal 3jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelaku tindak pidana korupsi ini juga diancam dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal selama 20 tahun. (**/red)