Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap tiga pelaku yang diduga pengguna narkotika jenis sabu, Minggu (17/3/24) dini hari.
Para pelaku yang berinisial CY (25), RS (29) dan JI (29) tersebut, berhasil diamankan petugas di sebuah rumah yang berada di wilayah Kelurahan Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Dari TKP, Tim Cobra Polres Lampung Tengah dengan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sebuah pipa kaca pirek berisi kristal warna putih diduga sabu-sabu dan sebuah buah alat hisap sabu/bong.
Selain itu, ada pula dua buah korek api gas dan sebuah sumbu api.
AKP Feabo mengatakan ditangkapnya ketiga pelaku yang diduga sebagai pemakai sabu ini berawal dari informasi masyarakat.
Mereka mendapatkan kabar adanya peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Yukum Jaya.
“Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, kami langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” kata AKP Feabo saat dikonfirmasi. Minggu (17/3/24) siang.
Setelah dilakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Yukum Jaya, pihaknya menemukan tiga orang pria beserta semua barang bukti.
Kini, ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Diketahui, dua pelaku inisial CY dan RS merupakan warga Kel. Bandar Jaya Timur, sementara JI warga Kel. Bandar Jaya Barat.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (**/red)