Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo diperiksa Bawaslu Lampung terkait dugaan pelanggaran etik, Senin (4/3/2024).
Fery dilaporkan karena disebut telah menerima uang senilai Rp 530 juta dari Erwin Nasution, caleg DPRD Bandar Lampung asal PDIP.
Komisioner Bawaslu Lampung Tamri menyebut, pemeriksaan terhadap Fery dilakukan atas dugaan pelanggaran etik.
Dia menegaskan, pihaknya tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu dalam perkara ini.
Tamri menyebut, pihaknya masih akan melakukan kajian terhadap hasil klarifikasi dengan Fery.
“Belum kita simpulkan karena masih ingin memanggil pihak-pihak lain yang dimintai keterangan,” ujar Tamri.
“Nanti akan kita informasikan dari hasil pemberian keterangan kajian dari Bawaslu. Nanti hasilnya akan kita sampaikan,” imbuhnya.
Menurut Tamri, dari hasil klarifikasi, ada sebagian keterangan yang dibantah dan tidak dibantah oleh Fery.
Namun, Tamri masih enggan membeberkannya lantaran masih akan melakukan pendalaman.
“Keterangan yang disampaikan Saudara Fery tadi ada yang dibantah, ada yang tidak,” kata dia.
Tamri melanjutkan, sejauh ini pihaknya masih mendalami keterangan dari pihak pelapor dan terlapor terlebih dahulu.
Bawaslu segera merumuskan siapa yang akan dipanggil selanjutnya untuk memberikan keterangan.
“Karena ada beberapa nama lain yang akan dipanggil Bawaslu dari hasil pemeriksaan tadi,” tuturnya.
Tamri mengatakan, proses penanganan pelanggaran etik bakal dilakukan selama 14 hari kerja.
“Pemeriksaan dilakukan tadi lebih ke pelanggaran etik dan prosesnya akan dilakukan selama 14 hari lamanya,” ucap Tamri.
“Nanti setelah itu akan kami simpulkan dan kita sampaikan setelah semuanya kita panggil,” pungkasnya. (**/red)