Lampung Selatan, Penacakrawala.com – Polsek Candiuro, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung mengamankan dua anak di bawah umur diduga sebagai pelaku penjambretan handphone.
Dua anak di bawah umur terduga pelaku penjambretan yang cukup meresahkan di wilayah Lampung Selatan tersebut asal Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Kedua terduga pelaku penjambretan tersebut berinisial YSS (14) dan DP (14). Mereka diamankan jajaran Polres Lampung Selatan, Kamis (7/12/2023) pukul 21.30 WIB.
Perkara itu tertuang dalam laporan polisi, LP / B– 35 / XII / 2023/ SPKT/ Polsek Candipuro/polres Lamsel/polda Lampung, Kamis 7 Desember 2023.
Kapolsek Candiuro, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung Iptu Farid Riyanto mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencurian HP diwilayahnya.
“Telah terjadi tindak pidana pencurian HP di teras rumah warga bernama Rasid di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Kamis (7/12/2023) sekitar pukul 21.30 WIB,” kata Farid, Senin (11/12/2023).
“Satu unit HP merk REDMI 9C warna biru tua dengan milik korban dirampas pelaku,” sambungnya.
Faird menjelaskan kronologi terjadinya peristiwa penjambretan HP tersebut.
“Awalnya pada saat korban bersama dengan temen-teman, Fajar, Radit, Yogi sedang bermain game online dengan menggunakan HP.
Tiba-tiba datang empat pelaku dengan mengendarai sepeda motor sebanyak 2 unit, datang mendekati korban,” katanya.
“Kedua pelaku mendekati korban dengan alasan ingin melihat mereka bermain game. Tiba-tiba para pelaku tersebut menyambar HP korban yang sedang dipegang,” sambungnya
Farid mengatakan setelah melancarkan aksinya, lalu para pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Saat kejadian korban sempat berteriak maling-maling.
Mendengar teriakan korban, para warga keluar rumah.
Tidak berapa lama warga mengejar para pelaku tersebut.
Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 juta
Selanjutnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Candipuro guna pemeriksaan lebih lanjut.
Setalah mendapatkan laporan dari korban dan warga, tim Tekab 308 presisi Polsek Candipuro melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Lalu, para pelaku tertangakap di Desa Beringin Kencana.
Dua pelaku tidak tertangkap (DPO) saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Setelah dilakukan pengejaran terhadap para pelaku, didapati barang bukti satu unit HP merk Redmi warna biru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Farid mengatakan pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (**/red)