Di Tuding Aparatur Desa Serobot Tanah Warga, Kuasa Hukum Desa Angkat Bicara

0
699

Tulang Bawang, buanainformasi.com – Terkait Laporan seoarang warga Desa (Tiyuh) Kibang Budi Jaya Tulang Bawang barat yang menuju kepada salah satu Aparatur Desa (Tiyuh) Marga Jaya Tulang Bawang Barat, Pasca ganti rugi tanah Desa yang terkena gusuran TOL tahun 2018, yang diakui oleh Mustarani tanah tersebut atas miliknya dalam keterangan laporanya kepada Polres Tulang Bawang, Kuasa Hukum Tiyuh Marga Jaya Rozali SH Angkat Bicara.

Rozali Mengklaim, tuduhan atau laporan Mustarani, yang melaporkan apratur tiyuh marga jaya indah telah melakukan penyerobotan tanah tiyuh, “tanah tiyuh yang mendapat ganti rugi TOL yang diakui oleh penggugat mustarani, tanah tersebut syah milik aset tiyuh marga jaya indah bukan tanah mustarani”, kata rozali.

“Tanah tiyuh marga jaya indah yang terkena ganti rugi TOL adalah tanah aset tiyuh atas hibah Dewan Bin Pasirah,bukan hibah mustarani,Kenapa saya katakan demikian ini penjelasanya,”ujar rozali

“Pada tahun yang terdahulu Bapak Pasirah pemilik umbul menghibahkan tanah kepada tiyuh marga jaya 15000.M3 ( Satu Hektar Setengah ) yang setengah hektar untuk pendirian sekolah,satu hektar untuk lapangan,saat itu Mustarani yang sedang menjabat babinsa, memang benar ada pembelian tanah 2 hektar dan juga diberi garapan 2 hektar oleh Pasirah, namun tanah yang saat ini diakui oleh Mustarani, objek tanah tersebut bukan tanah yang terkena ganti rugi TOL atas pengakuan miliknya Mustarani,” ungkap rozali.

Tanah yang diakui Mustarani adalah miliknya Dewan Bin Pasirah Almarhum yang dihibahkan dewan kepada tiyuh marga jaya, dalam peristiwa tersebut ada hibah pasirah almarhum kepada tiyuh marga jaya dijualkan oleh mustarani,Namun Kapala Tiyuh Sulikan, saat itu menyelesaikan tentang persoalan tersebut antara mustarani dan dewan, timbul kesepakatan mustarani menyerahkan tanah garapanya setengah hektar miliknya,kepada dewan, selanjutnya dewan menyerahkan kembali kepada tiyuh marga jaya, atas hibah orang tuanya yang terjualkan oleh mustarani “beber rozali.

Tidak benar artinya, jika ada yang mengatakan tanah yang saat ini menjadi persoalan hukum di Polres Tulang Bawang milik mustarani, saya selaku kuasa hukum tiyuh marga jaya akan memperjuangkan atas aset tiyuh tersebut yang perlu diketahui uang ganti rugi TOL senilai 653.jt, itupun dikembalikan ke aset tiyuh diantaranya dibelikan tanah kembali 1/2 hektar dibangunkan dirumah ibadah,dibagikan kepada masyarakat tiyuh yang membutuhkan, tidak ada yang digelapkan oleh apratur tiyuh, dan tidak ada apratur tiyuh marga jaya indah yang menyerobot tanah milik mustarani,”pungkasnya rozali. (gn/tim)