Di Tuntut Seumur Hidup, Terdakwa Fajar Reskianto Mengajukan Pledoi

0
103

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Terdakwa kurir narkoba jenis sabu seberat 21 kilogram jaringan internasional Fredy Pratama Fajar Reskianto melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

Adapun pledoi kurir narkoba jenis sabu atas tuntutan jaksa akan dilangsungkan pada Selasa (31/10/2023) mendatang.

Penasihat Hukum Fajar Reskianto, Adiwidya Hunandika mengatakan, pihaknya mengajukan pledoi lantaran menilai tuntutan jaksa terlalu beret untuk kliennya.

Pasalnya, kata dia, Fajar hanyalah korban yang tidak tahu menahu terkait bisnis peredaran gelap dengan jaringan Fredy Pratama.

“Kami menilai tuntutan terhadap klien kami terlalu berat, dan kami akan mengajukan pledoi secara tertulis pada sidang selanjutnya,” 

“Klien kami ini hanyalah korban, dia tidak kenal secara langsung dengan Fredy Pratama, dia cuma komunikasi dengan orang suruhannya saja,” imbuhnya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Selasa (24/10/2023).

Adiwidya melanjutkan, kliennya nekat bekerja sebagai kurir narkoba lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

“Dia tidak tau soal AKP Andri Gustami, karena dia cuma kerja aja, alasannya karena kebutuhan ekonomi,” pungkasnya. (**/red)