Diancam Akan Sebarkan Vidio Rekamana Asusila, Pria Di Metro Diamankan Polisi

0
52

Metro, Penacakrawala.id – Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro, Polda Lampung menangkap seorang pria berinisial ARS (20) warga Metro Selatan.

Jajaran Polda Lampung membekuknya atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 12 Ayat 1 atau Pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 tahun 2022 yang telah dia lakukan ke pacarnya berinisial MRS (18).

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui kasat Reskrim IPTU Rosali S.H, M.H membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Ya benar, kita telah amankan ARS (20) dikarenakan terduga pelaku telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap pacarnya yang berinisial MRS pada Minggu 26 Mei 2024 pukul 22.00 Wib di Lapangan Rejomulyo Metro Selatan,” beber dia.

Kejadian ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/156/V/2024/SPKT/ POLRES METRO/POLDA LAMPUNG yang telah dibuat oleh pelapor atas nama Mulyono selaku orangtua dari pada MRS tanggal 28 Mei 2024.

Menurut keterangan yang diberikan oleh MRS, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku dikarenakan dirinya menolak ajakan pelaku untuk bertemu dan melakukan hubungan intim.

Pelaku juga mengancam akan menyebarkan Video rekaman dirinya saat berhubungan intim dengan pelaku pada April 2024 di salah satu wisma di Kota Metro.

“MRS mengatakan sudah dua kali kejadian kekerasan ini dilakukan pelaku terhadap dirinya,” lanjut Kasat.

Atas dasar laporan polisi yang dibuat oleh pelapor, Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro melakukan penyelidikan, hingga pada Jumat 14 Juni 2024 mendapatkan info bahwa pelaku berada di seputar Ganjar Sari, Kota Metro.

Selanjutnya Unit PPA Polres Metro melakukan penangkapan pada pukul 10.00 Wib berhasil mengamankan pelaku ARS (20) dan membawa pelaku ke Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut. (**/red)