Tanggamus, Penacakrawala.com – Diduga adanya Pemotongan Dana Bantuan Disabilitas oleh Oknum Pendamping di Kabupaten Tanggamus, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Indenden Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) DPD Tanggamus layangkan surat ke Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus.
Sekretaris Dinas Sosial (Sekdissos) Kabupaten Tanggamus Andi Firdausi sambut dan terima laporan tersebut. Kamis, 30 Januari 2020 di ruangannya.
Saat di konfirmasi media terkait laporan LSM LIPAN, Zulfadli Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus enggan untuk menemui Lsm maupun Jurnalis dengan alasan ada kepentingan dibawah dan mengarahkan agar bertemu dengan Sekdissos.
“Saya ada urusan di bawah, kalo mau konfirmasi silahkan ke Sekretaris,”kata Zulfadli.
“Saya sudah terima laporan LSM LIPAN, nanti akan saya pelajari lebih lanjut, dan saya serahkan kepada Kadis,” ujar andi.
Masih menurut andi Terkait adanya dugaan pemotongan dana Bantuan Disabilitas tersebut kemungkinan pemotongan dana dimaksud ada kesepakatan di dalamnya.
“Kemungkinan kelompok penerima ini membuat kesepakatan untuk memberikan Ongkos untuk pendamping, karena pengambilannya jauh dari lokasi,” jelasnya.
Tak hanya itu, Andi berharap jika ada Oknum yang memotong dana tersebut akan di usul untuk di pecat sebagai pendamping.
“Kami akan usulkan untuk memecat Oknum tersebut ke Kementrian Sosial, jika terjadi pemotongan dana tersebut,” tegasnya.
Andi juga menjelaskan bahwa laporan tersebut akan dipelajari, dan jika ada yang terjadi hal yang tidak diinginkan, dirinya akan memanggil Oknum yang bermasalah.
“Kami akan tindak tegas dan panggil oknum – oknum yang memotong dana tersebut,”tutupnya.
Ditempat berbeda Ketua LSM LIPAN DPD Tanggamus Musanip menjelaskan bahwa tindakan Oknum yang memotong dana disabilitas membuat dirinya Geram ,musanip menduga Ada kebijakan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus yang kurang Transparan pada pelaksanaan Program tersebut.
“Saya sampaikan, bahwa masyarakat yang di ambil haknya oleh Oknum pendamping dan ketidak transparanan Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus ini Jika tidak bisa di atasi permasalahan ini, MUNDUR saja dari jabatan Kadis Sosial Kabupaten Tanggamus ini, sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Yang intinya informasi harus transparan disampaikan kepada masyarakat Karena
ini adalah haknya orang cacat, kalau tidak transparan artinya Dinas Sosial sendiri sudah menyalahi aturan Negara, Geramnya.
Masih menurut musanip, bahwa yang layak dibantu adalah Penerima, bukan membela Oknum pendamping tersebut.
“Harusnya kalau Oknum itu kurang dana Oprasional lebih baik bicarakan dengan Dinas Sosial, bukan minta imbal balik ke penerima. Kalau tidak sanggup menjadi pendamping, silahkan mundur, jangan dipaksakan, kalau memaksakan ujung ujungnya seperti ini, mengambil kesempatan seperti ini,”ungkapnya.
“Saya minta dengan adanya laporan ini, Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus bergerak dan selidiki kebenarannya agar tidak berlarut larut,”tutupnya.
(Uud / AJO Indonesia)